Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peredaran Produk Pangan dan Obat Ilegal Hambat Investasi di Batam
Oleh : Hadli
Sabtu | 17-01-2015 | 10:13 WIB
kepala_bpom_kepri_setiamurni.jpg Honda-Batam
Kepala BPOM Kepri, Setiamurni.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengawas Obat dan Mangkanan (BPOM) Kepulauan Riau di Batam, Setiamurni mengajak masyarakat untuk tidak asal memilih makanan dan obat-obatan termasuk kosmetik. Selain diragukan dari sisi kesehatan, peredaran produk tanpa izin juga dapat menyuburkan bisnis barang impor ilegal.

"Adanya produk tanpa izin yang beredar, tentunya sudah menjadi sudah tugas pokok kami dalam melakukan pengawasan, termasuk masyarakat yang mengetahui hal itu. Konsumen adalah ujung tombak, untuk menghambat peredaran produk tanpa izin, termasuk produk kadaluwarsa. Jadi, masyarakat harus jeli sebelum membeli," ujarnya, belum lama ini. 

Untuk itu, sebagai Kepala BPOM yang baru menjabat menggantikan I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, ia berkoordinasi dengan Gubernur Kepri Muhammad Sani, Kejati, Kepolisian dan Bea dan Cukai. 

"Beberapa hari yang lalu kami sudah bertemu dengan Gubernur Kepri. Sebagai kepala daerah, Pak Sani menyambut baik kordinasi dalam melakukan pengawasan khusus obat dan makanan di Kepri bersama lintas sektoral," katanya.

Tambahnya, meningkatnya peredaraan kosmetika di Indonesia menghadapi MEA di tahun 2015, Balai POM di Kepri terus berupaya melakukan pengawasan semaksimal mungkin, walaupun menghadapi keterbatasan berbagai fasilitas dan sumber daya yang ada.

Namun demikian, berbagai program untuk memberikan edukasi kepada konsumen telah dilakukan seperti Program Pasar Bebas Bahan Berbahaya, Food Safety Masuk Desa (FSMD), Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS),  KIE, maupun Penyebaran Informasi kepada masyarakat.

"Sedangkan untuk pengawasan telah dilakukan program pengawasan rutin keseluruh Kabupaten dan Kota di Kepulauan Riau bahkan ada beberapa temuan yang sampai ke tahapan Projusticia bagi pedagang atau distributor di beberapa wilayah yang telah melakukan tindak pidana menjual kosmetika TIE dan atau mengandung bahan berbahaya," tutupnya.

Editor: Dodo