Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen Mutu di UPTD Metrologi Legal Batam Kini Bersetifikat ISO 9001
Oleh : CR9
Sabtu | 17-01-2015 | 09:30 WIB
sertifikat iso uptd metrologi.jpg Honda-Batam
Manager PT Surveyor Indonesia menyerahkan sertifikat ISO 9001: 2008 kepada Kepala UPTD Metrologi Legal. (Foto: CR9/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi dan Sumberdaya Mineral (Disperindag ESDM) Kota Batam menjadi SKPD pertama di lingkungan pemerintahan Kota Batam yang mendapatkan sertifikat International Organization for Standardization (ISO) 9001: 2008. Dengan sertifikat tersebut, sistem manajemen mutu di UPTD Metrologi Legal sudah diakui secara internasional.

Kepala Disperindag ESDM Kota Batan, Asamkar Ahmad, mengaku bangga dengan capaian UPTD tersebut meskipun usianya terbilang masih sangat muda. Dia berharap, dengan mendapatkan sertifikat ISO ini bisa menambah semangat kerja untuk terus melayani masyarakat sesuai dengan normal standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang benar.

"Yang dilakukan UPTD Metrologi Legal sesuai dengan semua agama, bahwasanya timbangan itu harus benar timbangan harus pas," ujar Asamkar kepada BATAMTODAY.COM, di kantor UPTD Metrologi Legal, Jumat (16/1/2015).

Sementara Branch Manager Surveyor Indonesia, Igit Patnowati, menjelaskan bahwa sertifikat ISO ini berlaku selama tiga tahun dan setiap tahunya akan dievaluasi. Menurutnya, UPTD Metrologi Legal harus punya tujuan dan sasaran karena itu akan menjadi bahan evaluasi di setiap tahunnya dan dari evaluasi ini nantinya sertifikat ISO akan dilanjutkan atau tidak dilanjutkan.

"Saya selalu berpesan, mendapatkan itu gampang tapi mempertahankan itulah yang susah," ujar Igit.

Kepala UPTD Metrologi Legal, Ahmad Elfasi, menerangkan setelah melalui Surat Ketrangan Kelayakan Pelaksanaan Tera Tera Ulang (SKKPTTU) saat ini UPTD Metrologi menangani 23 kewenangan. Selain itu, UPTD Metrologi Legal di Indonesia Kota Batam merupakan UPTD Metrologi Legal yang kedua setelah Kota Surabaya. (*)

Editor: Roelan