Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibohongi dan Uang Lembur Tak Dibayar, Mantan TKI Lapor Polisi
Oleh : Charles
Kamis | 23-06-2011 | 20:47 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Merasa dibohongi dan uang lembur tidak dibayar, sejumlah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yakni Antok (40) dan beberapa temannya, mendatangi Polres Tanjungpinang Kamis, 23 Juni 2011 untuk melaporkan Aseng, orang yang mengirimkan mereka Kuching-Serawak Malaysia sebagai TKI ilegal di Negeri Jiran itu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri melalui Kasat Reskrim AKP. Arif Budi Purnomo membenarkan adanya laporan sejumlah mantan TKI tersebut, Aksi penipuan yang dilakukan Aseng terhadap sejumlah TKI ini, terjadi pada bulan April 2011 lalu.

Aseng, yang merupakan warga Senggarang Tanjungpinang Kota, saat itu, mengajak dan menawarkan sejumlah pemuda di Senggarang itu, untuk bekerja sebagai buruh bangunan di Kuching dan Serawak Malaysia.

"Menurut korban, saat itu Aseng mengatakan pada korban Anto, Romadi,Amri, serta beberapa orang lainnya, akan mendapatkan gaji sebesar 785 RM, atau sekitar Rp2,5 juta perbulan, belum termasuk uang lembur yang bisa lebih dari gaji mereka, tetapi setelah dua bulan bekerja di Serawak sejumlah pemuda itu tidak mendapat bonus sebagaimana yang dijanjikan," jelas Arif menirukan pengakuan korban.

Saat itu, tambah Arif Budi Purnom , tersangka Aseng juga menjanjikan kalau uang pembuatan paspor dan biaya berangkat akan ditanggungnya sendiri, serta di tempat kerja mereka nantinya akan mendapat tempat tinggal. Ternyata, tersangka yang saat ini ditetapkan sebagai DPO ini, tidak menunaikan janjinya.

Sejumlah pemuda ini mengaku diberangkatkan pada 21 April lalu dan sembilan hari kemudian, Aseng kembali memberangkatkan tujuh warga yang masih satu kampung dengannya untuk dipekerjakan sebagai buruh bangunan di Kuching Malaysia.

Kendati semua yang dijanjikan Aseng dipenuhi, kecuali uang lembur, 10 dari 13 orang TKI yang diberangkatkan tidak terima. Dengan alasan, selain bonus tidak dibayar, mereka juga mengetahui kalau keberangakatan mereka ke Malaysia yang dilakukan Aseng tidak memiliki izin.

Merasa rugi dan takut serta uang lemburnya tidak dibayar, akhirnya 10 pria tersebut pun kabur dari tempatnya bekerja di Kuching-Serawak.

"Dari pengakuan korban, mereka kabur melalui hutan, lewat Serawak Malaysia, dan akhirnya sampai di Pontianak, Kalimantan Barat, sehari kemudian," jelas kasat Reskrim.

Selanjutnya, 10 orang korban pengiriman TKI ilegal ini, mencari kapal ikan, lalu menumpang kapal tersebut kembali ke Tanjungpinang. Hingga akhirnya, setelah sampai di Tanjungpinang, beberapa diantara mereka langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polisi.

"Kita sudah menidaklanjuti laporan sejumlah korban ini, tetapi Aseng yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sudah keburu kabur, dan sekarang menjadi DPO polisi,"ujar Arif Budi Purnomo.