Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengembangan Danau Toba Sebagai Kawasan Geopark, Sudah Diajukan ke UNESCO
Oleh : Surya
Jum'at | 16-01-2015 | 16:18 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pariwisata, Arief Yahya, mengatakan tindak lanjut pengembangan Danau Toba di Sumatera Utara sebagai Kkawasan Geopark, sudah diajukan ke UNESCO.


Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan anggota Komite III, Senator dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Damayanti P Lubis, pada rapat DPD RI dengan Menteri Pariwisata, di Ruang DPD RI, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Menanggapi jawaban Menteri Pariwisata itu, Damayanti menyatakan dukungannya. "Kita menunggu kebijakan Kemenpar bagaimana pengembangan Danau Toba sebagai kawasan Geopark ke depan," ungkap senator dari Sumatera Utara tersebut.

Sementara  itu, Senator dari Jawa Timur Emilia Contessa mengharapkan perhatian pemerintah dan Kementerian Pariwisata terkait pengembangan segitiga emas daerah Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso agar mendapat perhatian dan promosi dari pemerintah, secara khusus Kementerian Pariwisata.

"Saya mengarapkan pemerintah mewujudkan kawasan segitiga emas, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso sebagai objek pariwisata potensial di Provinsi Jawa Timur yang prospektif untuk dikembangkan sekaligus meningkatkan ekonomi lokal," tutur senator yang terkenal sebagai penyanyi dan seniman itu.

Dalam rapat tersebut Menteri Pariwisata juga memberikan presentasi terkait masa depan pariwisata daerah dan pengembangan SDM Pariwisata di sejumlah daerah yang dinilai masih lemah.

"Kita akan membuat perencanaan strategis terkait pengembangan pariwisata daerah beserta payung hukum yang mendukung pariwisata,"  ungkap Arief Yahya.

Manyangkut Rancangan Undang Udang (RUU) Ekonomi Kreatif dan Kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah, yang diusulkan Komite III DPD, sebagai tindak lanjut dari hasil sidang paripurna akan mulai dibahas bersama dengan Kementerian Pariwisata.

Menteri Pariwisata, Arief Yahya mengharapkan materi muatan yang akan di buat dalam RUU, setidaknya memuat hal-hal yang berkaitan dengan pengintegrasian semua kebijakan sektoral bagi terciptanya iklim yang sehat bagi tumbuh kembangnya ekonomi kreatif, berupa penyediaan sarana dan prasarana, dimana disyaratkan kondisi yang ideal bagi terpenuhinya hak dasar sebagaimana amanat pasal 28C ayat (1) UUD 1945 Perubahan Kedua.

"RUU kreatif akan dibahas oleh tim kita, dengan acuan kepentingan pariwisata nasional, sehingga semua daerah akan terus berkembang pariwisatanya," katanya.

Editor: Surya