Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Batam Bingung CV Tresco Diamond Abadi Keluarkan Limbah Sebelum Disetujui
Oleh : Hadli
Jum'at | 16-01-2015 | 14:04 WIB
dendi_purnomo_baru.jpg Honda-Batam
Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi Purnomo merasa bingung adanya dokumen berupa berita acara yang belum ditandatanganinya digunakan pengangkut sekaligus penampung limbah yang terdiri skrap aluminium dan timah, CV Tresco Diamond Abadi dari PT Three Cast Indonesia di kawasan Panbil Industri Mukakuning, Selasa (13/1/2014) lalu.

"Limbah yang dibawa ke Pak Kurniawan di Batuaji itu ada izinnya. Yang membuat saya bingung, kenapa ada dokumen berita acara yang belum saya tandatangani bisa dipegang sopir (CV Tresco Diamond Jaya Abadi) sampai ke tempat skrap di Batuaji," katanya, Jumat (16/1/2015). 

Ia menambahakan, seharusnya sebelum limbah keluar dari penghasil, berita acara sudah harus ditandatangani. Unruk limbah kapasitas di atas 100 ton, Dendi yang menandatangani, sedangkan di bawah itu diteken oleh stafnya. 

"Kita akan lakukan pengecekan, termasuk memanggil pihak penghasil (PT Three Cast Indonesia) termasuk CV Tresco Diamond Jaya Abadi," jelas dia. 

Informasi yaang diperoleh, pengelolaan limbah yang dilakukan PT Three Cast Indonesia di kawasan Panbil Industri Mukakuning tidak sesuai dengan prosedural. Bahkan disebut CV Tresco Diamond Jaya Abadi tidak memiliki izin sebagai transportir limbah. 

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam akan memanggil semua pihak terkait soal limbah di salah satu perusahaan di Panbil Industri, Mukakuning, pekan depan. Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang mereka lakukan pada Selasa (13/1/2015) lalu.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Jurodo Siburian, mengatakan, PT Three Cast selaku pemilik limbah dan transporter CV Tresco Diamond Jaya Abadi telah menyalahi aturan. Limbah jenis debu sisa pemotongan logam itu harusnya diangkut ke Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil, tetapi yang terjadi di lapangan limbah tersebut diangkut ke daerah Batuaji.

"Pekan depan semua pihak terkait kita panggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III. Pemilik dan pengangkut limbah itu menyalahi prosedur," terang Jurado, Kamis (15/1/2015) sore.

Sesui dengan sidak yang dilakukan Komisi III, lanjut Jurado, transporter limbah itu harusnya PT Desa Air Cargo. Namun, perusahaan itu menjual limbah itu ke pihak lain, yaitu CV Tresco Diamond Jaya Abadi.

"Kami juga menemukan ada surat tanpa dilengkapi tanda tangan yang dikeluarkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam. Saya melihat ada permainan antara perusahaan dan pihak transporter," jelasnya.

"Permainan mereka (perusahaan dan transporter, red) sudah berjalan 1,5 tahun. Mustahil Bapedal Batam tak tahu. Bapedal juga akan kita panggil untuk rapat," katanya. 

Editor: Dodo