Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Perdagangan Janji Tindak Tegas Produk Barang yang Tak Sesuai Ketentuan
Oleh : Redaksi
Jum'at | 16-01-2015 | 13:01 WIB
rahmat-gobel.jpg Honda-Batam
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan menindak tegas peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pengawasan pada kwartal III-2014 lalu, masih ditemukan puluhan produk yang tak sesuai ketentuan.

"Demi menjaga dan melindungi konsumen, kami tidak akan kompromi. Kementerian Perdagangan akan menindak tegas setiap produk yang tak sesuai standar," tegas Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel.

Penegasan itu disampaikan Rachmat dalam jumpa pers bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Suhardi Alius, serta Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Muhammad Sigit, pada Kamis (15/1/2015), di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Rachmat menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan barang beredar tahap III sepanjang September-Desember 2014. Pengawasan dilakukan terhadap 252 produk yang terdiri dari kelompok produk elektronika dan keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, suku cadang kendaraan bermotor, produk tekstil, produk makanan, serta jenis barang lainnya.

Untuk kategori produk standar nasional Indonesia (SNI) yang diawasi sebanyak 167 buah atau 66,3 persen. Dari jumlah itu 98 produk dinyatakan tidak sesuai, 61 sesuai, dan 8 produk masih dalam pengujian di laboratorium.

Sedangkan pengawasan dalam kategori manual dan kartu garansi (MKG) sebanyak 17 buah atau 6,75 persen, hanya 2 produk sesuai dan 15 tidak sesuai. Sementara kategori pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebanyak 68 buah atau 26,95 persen, hasilnya 17 sesuai dan 51 dinyatakan tidak sesuai.

Secara keseluruhan, produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebanyak 164 buah atau 65  persen, produk yang sesuai ketentuan sebanyak 80 buah atau 31,75 persen, dan yang masih dalam proses uji laboratorium sebanyak 8 buah atau 3,25 persen.

Sementara itu Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Widodo, menambahkan, pada tahap I dan II (Januari-Agustus 2014) dilakukan pengawasan sebanyak 215 produk. "Jadi, sepanjang tahun 2014, seluruh barang yang diawasi sebanyak 467 produk atau melampaui target yang ditetapkan sebanyak 400 produk," tegasnya.

Rincian barang yang diawasi meliputi parameter SNI sebanyak 278 produk, parameter label berbahasa Indonesia sebanyak 145 produk, dan parameter MKG berbahasa Indonesia sebanyak 44 produk.

Menurutnya, total seluruh produk yang telah diawasi sejak terbentuknya Direktorat Jenderal SPK Kemendag pada 2011 sampai dengan 2014 sudah sebanyak 1.689 produk.

Sementara itu, tim dari Ditjen SPK menemukan puluhan ribu produk bermasalah di wilayah DKI Jakarta saat dilakukan Crash Program pada 10 Desember 2014. Tim menemukan 10.000 buah produk selang karet untuk kompor gas elpiji, 29.000 buah cakram optik kosong, dan produk mainan anak yang diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait SNI Wajib dan/atau kewajiban label dalam Bahasa Indonesia. (*)

Editor: Roelan