Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangkap Wisman yang Bayar Makanan Pakai Mata Uang Asing

Tindakan Polisi Tanjungpinang Dinilai Coreng Dunia Pariwisata
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 16-01-2015 | 10:43 WIB
rudi-chua.gif Honda-Batam
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Upaya agresif Polres Tanjungpinang yang menangkap tiga wisatawan asing lantaran membayar makan menggunakan mata uang dolar dianggap menghambat kunjungan wisatawan hingga memperburuk citra pariwisata Kepri di negara luar. Hal ini mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Pembina dan penggagas LSM Kepri Corruption Watch (KCW), Abdul Hamid, mengatakan, tindakan agresif Polisi Tanjungpinang itu, sangat disayangkan karena memperburuk citra pariwisata di Tanjungpinang dan Provinsi Kepri pada wisatawan asing. 

"Upaya agresif polisi terhadap turis asing di Tanjungpinang seperti ini sangat kita sayangkan, karena akan memperburuk citra dunia pariwisata Kepri dan Indonesia pada umumnya di negara luar. Harusnya, jika tiga wisatawan itu salah dengan tindakan penggunaan dolar dalam bertransaksi, hendaknya tindakan Polisi dilakukan secara persuasif melalui warning ataupun peringatan," kata Hamid, Kamis (15/1/2015) malam.

Selain ancaman hukuman UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang di bawah 5 tahun, Hamid juga menyebutkan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri juga mengatakan telah mengatakan petunjuk pelaksana  (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) berupa PP dan SK Menteri Keuangan dari Pelaksanaan UU Mata Uang itu hingga saat ini belum disahkan. 

"Selain itu, sesuai dengan aturan UU-nya, aparatur yang paling berkepentingan dalam pengamanan adalah pegawai BI sebagai pengawas dan regulator yang mengawasi peredaran uang," ujarnya. 

Hal yang sama juga dikatakan, sejumlah agen perjalanan dan wisata di Tanjungpinang, dan atas tindakan polisi ini, diminta agar Kapolres dan anggotanya, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, serta ke Kementerian Pariwisata.

Di tempat terpisah, ‎anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri, yang juga merupakan salah satu pengusaha perhotelan di Tanjungpinang, Rudy Chua, juga sangat menyayangkan tindakan kepolisian tersebut. Bahkan ia mengaku telah melaporkan peristiwa itu ke Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata di Jakarta.

"Saya menilai, bahwa kejadian tersebut tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya. Karena pemerintah daerah sendiri melalui Dinas Pariwisata boleh dikatakan tidak pernah menyosialisasikan tentang adanya aturan tersebut. Tadi sudah saya laporkan ke Sekjen Kementerian Pariwisata," ucap Rudy.

Rudy juga berpendapat, kejadian tersebut bakal menghambat perkembangan dunia wisata di daerah ini. Kondisi ini disebabkan adanya informasi yang bakal kurang baik serta berkembang dari tiga wisatawan ini kepada keluarga, kolega serta pemerintah dari negara asal wisatawan itu berasal.

"Kita yakin, mereka (wisatawan-red) tersebut bakal menyampaikan kepada keluarga, teman dan pihak lain di negara mereka, tentang adanya kejadian yang mereka alami. Hal ini justru bakal berkembang kepada yang lainnya, karena mereka menganggap tidak bersalah," ungkap Rudy.

Ke depan, kata Rudy, Dinas Pariwisata Provinsi Kepri maupun Kota Tanjungpinang hendaknya dapat membuat suatu bentuk sosialisasi, baik berupa spanduk yang terpasang di sejumlah titik strategis dilalui wisatawan, termasuk berupa brosur-brosur di atas kapal dan hotel yang ada di seluruh wilayah ini.

"Dengan adanya pemberitahuan tersebut, pihak wisatawan yang datang dan ingin membelanjakan uangnya di daerah ini, dapat mengetahui dan memahami tentang aturan tersebut, sehingga tidak terjadi kembali kejadian ini," ucap anggota DPRD Kepri ini.

Selain ke Sekjen Kementreian Pariwisata, lanjut Rudy, pihak juga sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah dinas dan aparat terkait di daerah untuk bisa memahami tentang adanya kejadian dan aturan tersebut.

"Oleh pak Sekjen Kemeterian Pariwisata akan segera terjun untuk mengklarifikasi dengan lebih dulu meminta kita untuk menyampaikan bagaimana kronologi kejadian itu yang sebenarnya," ucap Rudy.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana, yang dikonfirmasi dengan tindakan  aparatnya yang akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Sekjen Kementerian Pariwisata, hingga pukul 19.00 WIB malam tadi enggan memberikan tanggapan. 

Editor: Dodo