Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi Pencurian Ikan di Perairan Kepri Diklaim Telah Berkurang
Oleh : Habibi
Kamis | 15-01-2015 | 16:43 WIB
kapal_usai_diledakkan_mulai_tenggelam.JPG Honda-Batam
Kapal nelayan asing yang ditenggelamkan di Kepulauan Anambas, beberapa waktu lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tindakan tegas pemerintah dengan menenggelamkan kapal nelayan asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia telah memberi hasil. Aksi pencurian ikan di perairan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diklaim telah berkurang.

"Menurut pantauan TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan pasca penenggelaman kapal kemarin, kapal asing yang biasa ada di perairan Kepri kini sudah berkurang," kata Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Sulistyanto, seusai melakukan upacara tabur bunga pada peringatan hari Dharma Samudera 2015 di dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Kamis (15/1/2015).

Dia juga mengimbau seluruh nelayan di Kepri agar memperdayakan kekayaan laut semaksimal mungkin demi kesejateraan masyarakat. Sebab, jika Indonesia sendiri tidak bisa mengolah kekayaan perikanan, maka negara lain berhak mengambil kekayaan ini yang sudah diatur dalam peraturan internasional.

"Jika kita tidak bisa mengolah, negara lain berkewajiban untuk mengambil dengan syarat mereka harus membayar fee kepada Indonesia," jelasnya.

Sulistyanto menambahkan, Indonesia dan Malaysia beberapa waktu lalu telah melakukan nota kesepahaman (MoU) terkait dengan wilayah sengketa. Dalam MoU tersebut disebutkan, jika terdapat nelayan Malaysia masuk ke wilayah perbatasan, maka pihak TNI AL sendiri tidak harus menangkapnya.

"Kita tidak boleh menangkap. Namun imbauan dalam MoU itu kita tidak boleh ditindak hanya diperingati saja dan diusir saja untuk balik ke wilayah masing-masing," jelasnya.

Sulistyanto juga mengimbau, untuk menjaga hubungan diplomatik antara Malaysia dan Indonesia, khususnya nelayan di Kepri jangan sampai melanggar peraturan sebagaimana sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kita jangan sampai tertangkap atas pelanggaran itu. Sebab ada beberapa kejadian nelayan kita melanggarnya. Sempat dari pihak Kementerian Luar Negeri melakukan protes diplomatik terhadap Malaysia. Jadi, itu yang tidak kita inginkan," terangnya.

Kendati demikian, Sulistyanto menerangkan, Lantamal IV Tanjungpinang sendiri berdasarkan perintah Kepala Staf TNI AL berkewajiban untuk bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri maupun dalam negeri. Baik itu dalam pelanggaran illegal fishing, barang muatan kapal tenggelam (BMKT), pengiriman narkoba jalur laut dan hal lain yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

"Semua orang kita akan tidak tegas termasuk anggota TNI yang ikut dalam kegiatan pelaggaran itu. Sebelum terlibat, kita juga telah membina anggota dan juga masyarakat," katanya. (*)

Editor: Roelan