Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Koordinasi Menteri Agraria dan Tata Ruang & Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penyelesaian Kasus Pertanahan di Batam Gunakan Kebijakan Satu Peta
Oleh : Surya
Kamis | 15-01-2015 | 15:41 WIB
Ferry.jpg Honda-Batam
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan satu peta (one map policy) untuk menyelesaikan kasus pertanahan di Batam dan wilayah Kepulauan Riau (Kepri) lainnya.


Semua kementerian, lembaga dan pemerintahan yang terkait pertanahan di Batam dan wilayah Kepri lainnya, tidak boleh menggunakan peta sendiri sendiri, tetapi harus menggunakan peta yang dibuat oleh Geoinformasi Geospasial.

"Saya sudah koordinasikan dengan Ibu Siti Nurbaya (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terkait keputusan Ombudsman soal SK 467. Dengan kebijakan satu peta, one map policy," kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurut Ferry,  dengan kebijakan satu peta ini, maka kasus pertanahan di Batam dan wilayah Kepri lainnya akan selesai, karena masing-masing pihak yang terkait tidak boleh menggunakan peta yang dibuat sendiri. 

"BPN tidak boleh gunakan peta sendiri, kehutanan tidak boleh, provinsi juga tidak boleh, BP Batam juga tidak boleh pakai peta sendiri, termasuk juga Pemko Batam tidak ada peta sendiri. Semua gunakan satu peta yang sudah dibuat Geoinformasi Geospasial," katanya.

Dengan kebijakan satu peta itu, kata Ferry, permasalahan pertanahan di Batam dan wilayah Kepri lainnya yang sudah bertahun-tahun tidak selesai, akan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

"Jadi masing-masing pihak yang terkait untuk meng-clear-kan tanah dan lahannya, misalnya mana yang bagian kita (BPN), lalu kawasan hutan dan lain-lain. Cara pandang one map police itu, dalam satu lahan ada bagiannya masing, termasuk untuk ruko," katanya.

Karena itu, masing-masing pihak terkait diminta merevisi peraturan mereka agar dapat disinkronkan dalam kebijhakan satu peta. "Jadi semua pihak yang terkait bisa menyampaikan penyesuaian peraturan berdasarkan kebijakan one map policy. Jadi tidak hanya soal kasus lahan saja, masalah RT/RW juga mengaju one map policy," katanya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang juga mengatakan pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja dan Walikota Batam Ahmad Dahlan.

"Waktunya sedang kita koordinasikan dengan Ibu Siti, gubernur, Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam. Kita akan sampaikan penyelesaikan kasus pertanahan di Batam dan Kepri menggunakan kebijakan one map policy," katanya.

Ferry menambahkan, penggunakan kebijakan satu peta tidak hanya digunakan di Batam dan Kepri saja, tapi juga akan digunakan di seluruh Indonesia, sehingga kasus sengketa lahan akan selesai semua.

"Kebijakan one map policy, akan diberlukan di seluruh daerah. Itu kebijakan pemerintahan Pak Jokowi dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan," katanya.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Batam mengatakan, telah menerima hasil rekomendasi Ombudsman terkait SK 467 tentang perubahan peruntuhan kawasan hutan yang diterbitkan oleh mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dianggap maladminitrasi.

"Soal SK 467 kita sudah terima rekomendasi dari Ombudsman, kita akan keluarkan kebijakan baru. Tapi karena terkait dengan undang-undang, kita akan hati-hati," kata Siti Nurbaya.

Editor: Surya