Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selesaikan Kisruh di PT Sanmina, Usulan Disnaker Batam Ditolak Dua Belah Pihak
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 15-01-2015 | 15:13 WIB
Zarefiadi,_Kepala_Disnaker_Kota_Batam.jpg Honda-Batam
Zarefriadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. (Foto: Dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Zarefiadi, menegaskan, pemerintah sudah berupaya netral untuk mencari solusi atas permasalahan antara PT Sanmina dengan karyawan yang di-PHK. Pemerintah melalui Disnaker, katanya, sudah menawarkan dua opsi penyelesaian, namun ditolak oleh kedua belah pihak.

"Kami sudah berupaya netral, tidak berpihak ke pekerja dan perusahaan. Pemerintah selalu berada di jalur tengah," ujar Zarefiadi kepada BATAMTODAY.COM melalui telepon, Kamis (15/1/2015).

Dia menerangkan, pemerintah sudah memberikan dua opsi kepada PT Sanmina dan pekerjanya. Dua opsi tersebut, yaitu perkerja yang di-PHK, Darmo Djuono, diterima kembali bekerja di PT Sanmina, dan opsi kedua mogok kerja dihentikan dahulu, dan kasus Darmo diproses lebih lanjut.

"Opsi itu ditawarkan pada saat pertemuan yang dilakukan bersama Pak Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. Namun pihak pengusaha dan pekerja tidak menerima opsi tersebut. Jadi serba salah pemerintah," katanya.

Kendati demikian, imbuhnya, Disnaker masih terus berupaya untuk menemukan pemecahan masalah.

Dia membantah jika Disnaker tidak tegas dalam menghadapi masalah ini. Menurutnya, Disnaker telah serius dan tegas menangani permasalahan tersebut, namun anjuran-anjuran Disnaker tidak gubris oleh kedua pihak.

"Kami sudah bertindak sesuai ketentuan, namun belum menemukan jalan keluar," ujarnya.

Menurutnya, ketegasan secara hukum dari Disnaker sendiri adalah Darmo harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah dikeluarkan pihak PT Sanmina. "Nantinya Darmo akan menerima hak-haknya sesuai dengan peraturan dan perundangan," terang Zarefriadi. (*)

Editor: Roelan