Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengerjaan Proyek Pelabuhan Sijantung Batam Masih Berlangsung Meski Habis Masa Kontrak
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-01-2015 | 11:11 WIB
Kepala_Dinas_Perhubungan_Muramis.JPG Honda-Batam
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Muramis.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Sijantung, Kota Batam, masih terus dilanjutkan oleh kontraktor, PT Multi Karya Pratama, meski masa kontraknya telah habis terhitung sejak 26 Desember 2014 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Muramis, beralasan, dilanjutkannya pengerjaan proyek pembangunan pelabuhan dengan anggaran Rp9,4 miliar dari APBD Kepri itu, didasari dari surat pernyataan kesiapan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor hingga 60 hari ke depan, yang dibarengi dengan pemberlakuan penalti denda dari masa keterlambatan pekerjaan.  

"Pekerjaanya dilanjutkan 60 hari ke depan, setelah sebelumnya kontraktor pelaksana belum dapat menyiapakan sampai masa kontrak berakhir. Dan hal itu kita berikan melalui surat pernyataan kesanggupan yang dinyatakan kontraktor," kata Muramis, Rabu (14/1/2015).

Ditanya mengenai dasar hukum pemberian perpanjangan waktu, Muramis menyatakan, jika hal itu sesuai dengan Perpres nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, serta dibarengi dengan surat justifikasi dari Inspektorat Provinsi Kepri.

Sedangkan mengenai pelaksanaan pencairan dana melalui termin pembayaran yang sudah diterima kontraktor, Muramis mengatakan, hingga saat ini pihaknya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) baru mencairkan 40 persen dari total nilai kontrak atau Rp3 miliar lebih dari Rp9,4 miliar kontrak proyek.

"Sedangkan sisanya Rp5 miliar lebih, melalui surat pernyataan kesanggupan kontraktor dibarengi denda keterlambatan akan dibayar melalui pengalokasian anggaran pada APBD-Perubahan 2015 Provinsi Kepri mendatang," ujarnya.

Sesuai dengan kontrak lumpsum dan satuan harga pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan Sijantung Batam, PT Multi Karya Pratama asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan Pokja dan PPK Dinas Perhubungan Provinsi Kepri sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp9,4 miliar dari Rp10 miliar pagu anggaran.

Namun hingga 26 Desember 2014 akhir masa pelaksanaan proyek, kontraktor baru dapat melaksanakan 60 persen progress pembangunan pelabuhan.

Editor: Dodo