Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Lingga Nunggak Tagihan PJU Rp1 Miliar, PLN Ancam Putus Aliran Listrik Lampu Jalan
Oleh : Nurjali
Rabu | 14-01-2015 | 19:18 WIB
ilustrasi penerangan jalan umum.JPG Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jalanan di Kabupaten Lingga terancam gelap gulita jika pemerintah daerah tidak melunasi tunggakan tagihan penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp1 miliar. PT PLN Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Area Tanjungpinang melalui Kantor Unitnya di Dabosingkep telah menyurati Pemerintah Kabupaten Lingga terkait tagihan PJU tersebut.

PLN juga mengancam, jika tagihan itu tak dibayarkan, akan memutuskan semua aliran listrik pada lampu jalan di Kabupaten Lingga.

Kepala Unit PLN Dabosingkep, Luber Trihartoko, mengatakan, tagihan PJU tersebut belum dibayarkan Pemkab Lingga sejak Januari 2014 hingga awal 2015. Padahal PLN Dabosingkep sudah dua kali menyurati Pemerintah Kabupaten Lingga yaitu melalui surat bernomor 424/105/APU/2014 tanggal 18 September 2014 dan surat bernomor 014/105/APU/2015.

"Kami sudah dua kali menyurati Bupati Lingga. Jika surat kedua ini tidak ditanggapi juga, maka kami akan sangat terpaksa melakukan pemutusan aliran listrik di semua penerangan jalan umum di Kabupaten Lingga," terang Luber kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (14/1/2015).

Dalam surat tersebut juga dinyatakan, selain akan memutuskan aliran listrik di lampu jalan, PLN juga akan melakukan pemberhentian berlangganan listrik. Jika pemerintah daerah akan kembali melakukan pemasangan, maka diwajibkan untuk melunasi tagihan sebelumnya serta diwajibkan untuk memberikan biaya jaminan berlangganan serta dilakukan biaya pendaftaran ulang.

"Kalau sudah diputus maka akan dikenakan biaya tambahan selain biaya pelunasan terlebih dahulu. Kami memberikan tenggat hingga 31 Januari 2015 ini," ujar Luber.

Menurutnya, tunggakan ini seharusnya tidak perlu terjadi karena hampir setiap bulan pajak penerangan jalan (PPJ) tersebut dibayarkan oleh pelanggaran PLN di Lingga yang jumlahnya ribuan orang. Namun oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kabupaten Lingga, pendapatan pajak itu disetorkan ke DP2KA pada 2014 sebagai retribusi daerah.

Namun, uang yang telah disetorkan PLN ke DP2KA tersebut tidak mampu disetorkan kembali DP2KA ke PLN sehingga terjadilah tunggakan ini. "Jumlah tunggakan yang harus dibayarkan oleh pemeritah Kabupaten Lingga dari tunggakan penerangan jalan umum ini mencapai 1.094.833.768 rupiah," jelasnya. (*)

Editor: Roelan