Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembongkaran Bangunan di Kampung Bugis Atas Perintah Wali Kota
Oleh : Habibi
Rabu | 14-01-2015 | 18:46 WIB
satpol_pp_tpi_bongkar_bangunan.jpg Honda-Batam
Pembongkaran bangunan di Kampung Bugis oleh Satpol PP Tanjungpinang. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembongkaran salah satu bangunan di Kampung Bugis, Tanjungpinang, oleh Satpol PP, Selasa (13/1/2015) sore, telah menyebabkan warga setempat berang. Namun, pihak Satpol PP menyatakan, pembongkaran itu atas perintah Wali Kota Tanjungpinang melalui Kepala Satpol PP, Irianto.

"Kami sebelumnya membongkar pagar, tapi pihak Ting Hua tidak mau sebelum bangunan yang berada di dalam lahan miliknya itu dirubuhkan. Saat itu juga, kami melaporkan kembali ke atasan. Atasan perintahkan kami untuk membongkarnya," ujar Omrani, Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, saat ditemui dilokasi, Rabu (14/1/2015).

Omrani mengaku, pembongkaran tersebut juga dilakukan karena telah melanggar peraturan. Pihaknya tidak hanya membongkar bangunan milik warga setempat, bahkan membongkar pagar bata yang dibangun oleh pihak Ting Hua tersebut.

Dikatakan Omrani, pihaknya juga tidak bermaksud untuk merubuhkan bangunan tanpa dinding yang berada di kawasan tersebut. Tapi karena bangunan tersebut sudah lapuk, atap juga ikut hancur, maka semua menjadi rubuh.

"Kami baru bongkar empat kayu skor, tiba-tiba langsung runtuh semuanya," kata Omrani.

Omrani mengatakan, jika warga sekitar tidak puas dengan tindakan Satpol PP, ia menyarankan untuk bertemu langsung dengan Kasatpol PP guna menyelesaikan permasalahn tersebut. "Kami hanya melakukan perintah. Jika ingin konfirmasi lebih banyak, silahkan ketemui Kasatppol," katanya.

Selain merubuhkan bangunan di kawasan tersebut, Omrani mengaku bahwa Satpol PP juga menggusur para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran Seicarang karena melanggar aturan. (*)

Editor: Roelan