Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mencoba Kabur, Jambret Kena Dooor..
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 23-06-2011 | 17:20 WIB
jambret_di_door...JPG Honda-Batam

Heri Bin Husin, jambret yang ditembak polisi

Batam, batamtoday - Tersangka jambret Heri bin Husin, warga Kampung Seraya dihadiahi timah panas di bagian paha. Dia ditembak karena coba melarikan diri ketika hendak ditangkap Polisi di kawasan Mitra Mall, Batuaji, Kamis, 23 Juni 2011 sekitar pukul 12.00 WIB. Heri merupakan tersangka penjambretan tas milik Tati Handayani (35) di kawasan Marina, Sekupang pada Selasa, 21 Juni 2011 lalu.

Dijelaskan Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur melalui Kanit Reskrim Iptu Feri Kuswanto, korban jambret melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Tas milik korban yang dijambret berisi uang Rp5 juta, satu unit handphone Nokia dan 60 Dollar Singapura.

"Kejadiannya Selasa lalu, korban dijambret hingga terjatuh. Uang tunai dan handphone berhasil diambil, pelaku langsung melarikan diri," kata Feri.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata handphone milik korban masih bisa dihubungi, Polisi langsung bergerak. Dengan pancingan iming-iming hadiah uang, tersangka mau diajak untuk ketemu di kawasan Mitra Mall, Batuaji.

"Saat coba dihubungi, ternyata handphone milik korban masih aktif. Dia mau diajak untuk ketemu setelah dijanjikan hadiah," tuturnya.

Di tempat yang telah ditentukan, Polisi yang memang sudah bersiap-siap langsung bergerak, lalu mencoba menangkap tersangka. Sadar dirinya telah dijebak, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri. Polisi yang tidak ingin buruannya kabur, langsung melepaskan tembakan dan mengenai kaki bagian paha sebelah kirinya. Tersangka langsung tersungkur ke tanah, tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

"Karena melawan langsung ditembak sama anggota. Sedangkan teman tersangka HR berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor. Hingga saat ini masih dalam pengejaran Polisi," terangnya.

Sementara itu, pengakuan Heri, dia terpaksa menjambret karena tekanan ekonomi. Dia baru saja datang dari Surabaya, ingin mengadu nasib di Batam. "Saya hanya diajak dan ini pertama kali menjambret," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.