Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apindo Kepri Desak Pemerintah Batam Bertindak Tegas Terhadap Buruh
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 14-01-2015 | 08:35 WIB
cahya_apindo_kepri.jpg Honda-Batam
Cahya, Ketua Apindo Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Pemerintah Kota Batam bertindak tegas terhadap terhadap buruh. Sementara pihak serikat buruh menilai buruh hanya memperjuangkan hak-haknya.

Ketua Apindo Kepri, Cahya, menyampaikan persolan yang terjadi di PT Sanmina SCI dan PT Siemens Hearing Instrumen Batam yang terletak di Batamindo Industrial Park (BIP), Mukakuning, disebabkan masalah sepele. Adapun PHK yang dilakukan manajemen PT Sanmina terhadap seorang buruh yang kebetulan sebagai ketua serikat pekerja, dilakukan karena dinilai tidak disiplin.

"Kalau kita melihat dengan jernih, masalah di kedua perusahaan itu akibat ulah para serikat buruh. Masalah sepele dibesar-besarkan," kata Cahya, Selasa (13/1/2015) sore.

Padahal, sambung Cahya, PHK terhadap seorang buruh yang tak disiplin sama sekali tak ada hubungan dengan buruh yang lain. Namun kenyataannya hampir semua buruh di perusahaan itu menjadi mogok kerja mengakibatkan barang-barang yang akan diekspor tak bisa keluar.

"Menahan barang itu perbuatan melawan hukum. Seharusnya ditindak tegas, bukan malah disuruh berunding," katanya kesal.

Menurut Cahya, ketidaktegasan Pemerintah Batam, baik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan kepolisian untuk menindak pelanggaran hukum yang dialakukan para buruh, akan mencoreng nama Batam di mata investor. Padahal, apa yang dilakukan serikat pekerja di dua perusahaan itu sudah sangat melenceng.

"Serikat buruh itu sudah memaksakan kehendak, tidak menghiraukan hukum. Harus ditindak tegas, tak bisa dibiarkan begitu saja," ujarnya. "Persolan seperti ini tak bisa dibiarkan. Pemerintah harus tegas," desaknya lagi.

Terpisah, Sekretaris Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto, mengatakan, persolan yang terjadi di dua perusahaan itu bukan dibesar-besarkan. Tetapi, apa yang dilakukan buruh untuk memperjuangkan hak-haknya karena adanya rasa khawatir.

"Saya rasa tidak tepat kalau dikatakan dibesar-besarkan. Itu bentuk perjuangan buruh mendapatkan haknya," jelas Suprapto.

Menurutnya, persolan yang terjadi di PT Siemens Hearing Instrument Batam akibat pihak manajemen perusahaan itu tak bisa memberikan jawaban atas apa yang dikawatirkan para buruh. Apalagi aset perusahaan sudah terjual sekitar 90 persen ke perusahaan lain.

"Kalau perusahaan itu tutup, lantas siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak buruh? Kalau Apindo siap mau tanggung jawab, is ok," sebutnya.

Selama ini, sambung Suprapto, sudah banyak terjadi perusahaan yang hengkang tanpa memberikan hak-hak buruh. Hal ini juga yang ditakutkan terjadi di PT Siemens Hearing Instrumen Batam.

"Sudah banyak contoh yang bisa kita lihat. Apa yang dilakukan pemerintah dan Apindo? Kami juga mendorong agar pemerintah selaku pemengang regulasi bertindak tegas kepada pengusaha. Selama ini ketegasan itu hanya berlaku sama buruh, pengusaha tidak ditindak," paparnya.

Tak hanya Pemko Batam, kata Suprapto, BP Batam juga harus bertanggung jawab atas adanya beberapa perusahaan yang kabur. Hal itu tidak akan pernah terjadi jika Pemerintah Kota dan BP Batam berani bertindak tegas secara adil. (*)

Editor: Roelan