Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jawab Keluhan Pengembang, Pengurusan IPH Sistem Online Diterapkan Pekan Ini
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 13-01-2015 | 11:57 WIB
perumahan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi perumahan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Lambannya pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) atas HPL yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam, banyak dikeluhkan perusahaan pengembang di Batam.

Direktur PT Trias Jaya Propertindo (TJP), yang juga merupakan Ketua DPD Real Estare Indonesia (REI) khusus Batam, Djaja Roeslim, mengatakan, pengurusan IPH di BP Batam bisa memakan waktu dua minggu sampai dengan sebulan.

"Proses IPH sampai dua minggu hingga satu bulan untuk satu unit rumah. Banyak pengembang yang mengeluhkan hal itu," ungkap Djaya, belum lama ini.

Para pengembang, lanjutnya, akan membahas lambatnya pengurusan IPH langsung ke BP Batam. Pasalnya sangat menghambat proses jual beli rumah ke konsumen. "Kita secara instansi mau bicara juga ke mereka (BP Batam-red)," kata Djaja Roeslim.

Sementara itu, Direktur Humas dan PTSP BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, yang dikonfirmasi terkait lamanya pengurusan IPH di BP Batam, Selasa (13/1/2015), mengaku akan segera dibenahi.

Untuk menjawab keluhan para pengembang, kata Djoko, pihaknya bahkan akan menerapkan pengurusan sistem online. "Mulai minggu ini sudah dibuat sistem pengurusan IPH secara online," kata Djoko.


Guna mempercepat penerapan pengurusan IPH sistem online, Djoko menambahkan, pihaknya segera melakukan sosialisasi dan pelatihan. "Kita akan melakukan sosialisasi dan pelatihan. Dan untuk yang akan melakukan pengurusan di PTSP, Gedung Sumatera, kita langsung beri pelatihan di sana," imbuhnya.

Editor: Dodo