Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

7 Penjudi Diringkus Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 23-06-2011 | 13:22 WIB
Judi Dadu.jpg Honda-Batam

Judi dadu. (Foto: Ilustrasi)

Batam, batamtoday - Sebanyak tujuh penjudi jenis dadu diringkus Satuan Reskrim Polresta Barelang di depan Kawasan Industri Sekupang, Rabu, 22 Juni 2011 sekitar pukul 24.00 WIB.

Amran (27), yang menjadi bandar dalam praktek judi dadu tersebut, kini telah diamankan di Mapolresta Barelang bersama dengan dua pemain, yakni Jumaah (35) dan Atan (40). Sedangkan empat pemain lainnya, Al Hamid, Rahman, Irwan dan Marli Sirait ditahan di Polsek Sekupang.

Selain menangkap para penjudi, polisi juga menyita barang bukti berupa dadu serta uang tunai sejumlah Rp540 ribu.

Penangkapan terhadap para penjudi ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi di wilayahnya, yang diduga dibekingi oleh oknum anggota TNI.

"Oknum TNI itu sempat meminta kami agar para penjudi itu tidak ditangkap," kata Kompol Aries Andhi, Kasat Reskrim Polresta Barelang, kepada batamtoday, Kamis, 23 Juni 2011.

Dalam penangkapan tersebut, polisi sempat mengeluarkan dua kali tembakan peringatan untuk menghentikan aktivitas judi itu. Alhasil, para penjudi menjadi 'keder' dan langsung diringkus tanpa perlawanan.

Aries menyebutkan, aktivitas judi tersebut telah berlangsung beberapa waktu. Modusnya, dalam satu putaran dadu mendapatkan hasil Rp20 ribu dan para penjudi harus memiliki modal permainan sebesar Rp1 juta untuk bandar.

"Ketiga pelaku yang kita amankan di Polresta Barelang nantinya juga akan kami limpahkan ke Polsek Sekupang untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Aries.

Seluruh penjudi ini, lanjut Aries, akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.