Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Perdagangan Perketat Pengawasan Ekspor Impor Migas
Oleh : Redaksi
Jum'at | 09-01-2015 | 18:01 WIB
ilustrasi_nozle_bensin.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, semakin memperketat lalu lintas ekspor dan impor bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 03/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015.

"Kami perlu melakukan pengetatan dan pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas bumi karena migas merupakan produk strategis dan sumber penerimaan negara," kata Rachmat, dalam siaran pers yang dirilis Jumat (9/1/2015).

Permendag tersebut sekaligus menyempurnakan kebijakan sebelumnya, yaitu Permendag No. 42/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam Permendag baru ini, sedikitnya ada tiga ketentuan baru.

Pertama, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mendapatkan surat persetujuan
ekspor dan impor.  Kedua, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat surat persetujuan ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada petimbangan teknis atau rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasai dari Kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT.

Ketiga, untuk setiap ekspor dan impor migas wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen
yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. (*)

Editor: Roelan