Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

120 Pelanggar Lalu Lintas di Batam Dihukum Denda
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 09-01-2015 | 13:56 WIB
Suasana_ruang_sidang_tilang_di_PN_Batam.jpg Honda-Batam
Suasana ruang sidang tilang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/1/2014). (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 120 pelanggar lalu lintas dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Batam.

Sidang tilang digelar terbuka dipimpin hakim tunggal, Alfian. Pelanggar lalu lintas dipanggil satu-persatu sesuai dengan kertas tilang, lalu dimintai keterangan. Setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dikenakan, hakim memutuskan hukuman yang dijatuhkan.

Aji Satrio, jaksa penuntut dalam persidangan tersebut mengatakan, pelanggar lalu lintas yang menjalani persidangan sebanyak 120 berkas dari 300-an berkas yang sampai di pengadilan.

"Yang datang sidang tilang ada 120 berkas dari 300 berkas yang ada," kata Aji.

Adapun hukuman yang dijatuhkan berupa denda dengan jumlah yang beragam sesuai dengan pelanggaran masing-masing. "Denda berkisar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu. Total uang dari sidang tilang tadi Rp7 juta," tutupnya. (*)

Editor: Roelan