Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain PHK Sepihak, Buruh PT Sanmina SCI Mengaku Diintimidasi Manajemen
Oleh : CR-9
Kamis | 08-01-2015 | 19:45 WIB
RDP_sanmina.jpg Honda-Batam
Rapat dengar pendapat di Komisi I|V DPRD Batam membahas PHK sepihak terhadap buruh PT Sanmina SCI.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batam terkait mogok kerja buruh di PT Sanmina SCI Mukakuning sempat diskors. Manajemen dan buruh diberi waktu mediasi soal PHK terhadap dua orang pengurus serikat kerja di perusahaan tersebut, Kamis (8/1/2015) sore.

RDP kembali dilanjutkan, akibat mediasi manajemen dengan pengurus serikat tidak ada titik temu. Asisten HRD PT Sanmina SCI, Suryanto  tidak bisa membuat keputusan, sementara dua orang buruh yang di-PHK yakni Darmo Juwono Ketua PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Dedi tak terima atas perlakukan pihak manajemen, yang melakukan banyak intimidasi dan PHK sepihak.

Menurut Suryanto, pihaknya melakukan PHK karena Darmo Juwono dianggap tidak disiplin dalam bekerja. Bahkan, sudah pernah diberikan peringatan selama setahun namun tak ada perubahan sikap untuk lebih baik.

"Kami punya bukti dari print out absensi selama 2 tahun," kata Suryanto.‬

Sementara, Darmo Juwono menyampaikan, selama menjabat sebagai ketua serikat di perusahaan itu, dia dan rekan-rekannya kerap diintimidasi pihak manajemen. Bahkan, intimidasi itu membuatnya hilang semangat kerja.

"Banyak intimidasi dari pihak manajemen. Perbaikan disiplin sudah saya lakukan, tapi tak ada apresiasi, malah ditekan," kata dia.

Darmo Juwono jaga mengaku tidak pernah dipanggil manajemen untuk menerima surat peringatan ke-2 dan ke-3. Sebab, beberapa kali dia minta bukti salinan surat peringatan itu kepada pihak manajemen tak pernah diberikan.

"Saya minta bukti kopian surat peringatan itu, tapi tak pernah diberikan," ujarnya.

Akibat PHK itu, ratusan buruh di PT Sanmina SCI Mukakuning khusunya anggota FSPMI mogok kerja. Mereka berharap pihak manajemen tidak melakukan tindakan semena-mena terhadap buruh, khususnya pengurus serikat.

Editor: Dodo