Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarif akan Diatur Batas Bawah dan Batas Atas

Kemenhub Hapus Tiket Pesawat Murah dan Promo
Oleh : Redaksi
Rabu | 07-01-2015 | 09:47 WIB
air_asia2.jpg Honda-Batam
AirAsia salah satu contoh maskapai yang menjual tiket pesawat murah dalam menggaet para penumpangnya dengan menjual tiket-tiket promo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Buntut kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang menewaskan seluruh penumpang dan awak pesawat di perairan Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan penghapusan tiket pesawat murah, karena dianggap mengabaikan keselamatan penerbangan dan bisa menimbulkan korban jiwa.



Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di Jakarta, Rabu (7/1/2015) mengatakan, kementerian yang dipimpinnya akan mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) dalam waktu dekat.

Peraturan itu nantinya akan mengatur  tarif batas bawah sebesar 40% dari patokan tarif batas atas. Artinya ke depan tidak ada lagi tiket pesawat yang ditawarkan atau dijual dengan sangat murah.
 
"Nggak ada lagi ke depan tawaran tiket murah seperti Rp 50.000. Batas bawah ditetapkan 40%. Suratnya sendiri masih tunggu pengesahan Menkumham," kata Jonan.

Kemenhub sebagai regulatormemiliki pertimbangan atas pengaturan tarif maskapai berbiaya murah. Pengaturan tarif batas bawah ini dikarenakan adanya pengaruh harga tiket yang murah terhadap faktor keselamatan penerbangan. Perang harga bisa berpotensi memicu maskapai mengabaikan faktor keselamatan.

"Agar maskapai punya ruang financial yang cukup untuk tingkatkan standar safety. Kita nggak masalah kurangi standar layanan. Seperti maskapai LCC nggak dapat snack, tukar kursi bayar. Tapi yang kurangi standar safety nggak boleh," jelasnya.

Sebelum ada aturan ini, sebetulnya Kemenhub memiliki ketentuan tarif batas bawah sebesar 30% untuk maskapai LCC. Namun regulasi ini bisa diperlunak jika maskapai mengajukan usulan harga tiket promosi.
"Dulu Airlines bisa ajukan pertimbangan harga. Sekarang nggak bisa bisa," tegasnya.

Menhub menegaskan, adanya kebijakan penghapusan tiket murah ini  agar maskapai mengabaikan aspek keselamatan karena harga tiket yang dijual terlalu murah.

"Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik," katanya.

Lanjut Jonan, dirinya tidak akan mengubah kebijakan tersebut, kecuali ada keputusan yang menyebutkan kebijakan tersebut melanggar ketentuan seperti persaingan usaha.

"Sudah ada tanda tangan, saya nggak mau ubah. Kecuali ada keputusan yang menyatakan itu melanggar," jelasnya.

Menurut Jonan,  kebijakan tersebut murni terkait keselamatan penerbangan. "Saya nggak urus bisnis. Saya urusi keselamatan dan pelayanan transportasi," katanya.

Editor : Surya