Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Tanjungpinang Desak Kontraktor Proyek Tepi Laut dan Puskesmas Km10 Di-Black List
Oleh : Habibi
Selasa | 06-01-2015 | 18:49 WIB
proyek_tepi_laut_tpi-2.JPG Honda-Batam
Proyek revitalisasi Tepi Laut Tanjungpinang yang dinilai tak siap. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Ketua II DPPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, akan mendesak Dinas Tata Kota, Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tajungpinang untuk menyampaikan surat black list PT Putra Lingga kepada LPSE. Hal tersebut dikarenakan dua proyek yang dimenangkan oleh kontraktor tersebut gagal selesai 100 persen pada tahun 2014.

"Saya rasa itu belum disampaikan oleh dinas terkait, tapi kita akan desak agar di-black list. Pembangunan saja tidak siap, apalagi kalau dimenangkan lagi," ujar Ade, Selasa (6/1/2015).

Ade menyampaikan, menurut data hasil evaluasi anggota dewan terkait pembangunan kedua proyek tersebut, semuanya tidak siap 100 persen. PT Putra Lingga yang memenangkan pengerjaan penataan dan revitalisasi Tepi laut serta Puskesmas Batu 10 dengan total pagu anggaran Rp8,4 miliar dikatakan Ade harus di-black list.

"kedua pekerjaan itu putus kontrak karena tidak siap. Hal ini harus segera ditindak. Kalau tidak Pemko yang kena imbasnya," ujar Ade.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ade mengatakan pihaknya akan membahas dan membagi DIPA pada bulan ini sehingga proses pelalangan dapat dilakukan cepat pada tiga bulan pertama. Sehingga tidak ada lagi pekerjaan yang tidak siap dengan alasan waktu.

"Kita harapkan ditahun ini tidak terjadi lagi seperti itu, makanya kita akan menggesa akan segera menyerahkan DIPA, agar semuanya bisa dipercepat," ujar Ade. (*)

Editor: Roelan