Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontraktor Wajib Kembalikan Pembayaran Termin Pertama

Progres Pembangunan Monumen Bahasa di Penyengat Nol Persen!
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-01-2015 | 17:19 WIB
arifin_nasir_kadisbud_kepri.jpg Honda-Batam
Arifin M Nasir, Kepala Dinas Kebudayaan Kepri. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembangunan monumen bahasa di Pulau Penyengat senilai Rp12,5 miliar menjadi proyek terlantar. Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memutuskan kontrak dengan kontraktor. Malah, progres pembangunannya ditetapkan sebesar nol persen!

Meski pembangunannya sudah mencapai beberapa persen, namun Dinas Kebudayaan menyatakan tidak akan melakukan pembayaran proyek karena progres dinyatakan tidak bisa diterima lantaran mutu dan kekuatan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

"Karena tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pekerjaan, maka pelaksanaan proyek yang dilakukan PT Sumber Tenaga Baru (STB) tidak dapat dihargai dan progresnya nol persen. Karena itu Dinas Kebudayaan tidak akan melakukan pembayaran," tegas Arifin M Nasir, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Selasa (6/1/2014).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil audit tim investigasi teknis, Dinas PU, Inspektorat dan BPKP.

Sebelumnya, imbuh Arifin, pihaknya juga telah memberlakukan pemutusan kontrak kerja pada 12 November 2014 yang diiringi dengan sanksi, penarikan jaminan uang muka serta jaminan pekerjaan pada asusansi PT Harta Aman Pratama.

"Selain itu kita juga meminta kontraktor mengembalikan Rp2,517 miliar lebih uang muka yang sudah dibayarakan pemerintah sebelumnya melalui jaminan asuransi kegiatanya di PT Harta Aman Pratama. Demikian juga uang jaminan pelaksanaan Rp600 juta akan disita dan disetorkan ke kas daerah," terang Arifin.

Sementara itu Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, yang didampingi Kepala Dinas PU Provinsi Kepri, Heru Sukmoro, menyatakan, laporan hasil audit konstruksi dilakukan bersama tim BPKP yang menghasilkan keputusan progres pelaksanaan 0 persen karena mutu dan kekuatan bangunan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati perusahaan.

"Hasil audit dan rekomendasi ini sudah kami laporkan ke gubernur dan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri. Kewenangan sepenuhnya berada pada Kepala Dinas Kebudayaan selaku PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," terang Mirza. (*)

Editor: Roelan