Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

199,5 Ribu Ton Gula Terindikasi Didistribusikan Tak Sesuai Peruntukan
Oleh : Redaksi
Senin | 05-01-2015 | 15:15 WIB
ilustrasi distribusi gula_metrotv.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/MetroTV

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 199,5 ribu ton gula rafinasi terindikasi telah didistribusikan tidak sesuai peruntukan. Jumlah itu sebesar 11,6 persen dari total 1,7 juta ton gula yang didistribusikan oleh 11 produsen selama periode Januari - Juli 2014.

Angka itu didapat dari hasil verifikasi terhadap penyaluran gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan bersama surveyor independen pada 2014 lalu yang diumumkan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, pada Minggu (4/1/2015) kemarin. Sementara yang disalurkan ke industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton atau 88,84 persen.

Dalam pelaksanaan verifikasi distribusi gula rafinasi tahun 2014 itu Kemendag dan surveyor melakukan penelusuran terhadap penyaluran gula rafinasi oleh 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman, serta 3.112 pengecer gula di 366 pasar di 34 provinsi pada periode Januari-September 2014.

"Verifikasi dilakukan dalam rangka melihat kepatuhan produsen gula rafinasi terhadap ketentuan pendistribusian gula rafinasi," jelas Rachmat dalam rilis resmi.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendag telah mengambil kebijakan baik dari sisi importasi dan dari sisi distribusi yang dituangkan dalam Surat Mendag kepada 11 produsen gula rafinasi Nomor 1300/M-DAG/SD/12/2014.

Dari sisi importasi, basis persetujuan impor raw sugar didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri mamin sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan. Lebih lanjut, persetujuan Impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya.

Di sisi distribusi, telah dilakukan pencabutan Surat Mendag Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor. Lebih lanjut, Kemendag mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85 persen dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15 persen dari total penyaluran produsen.

Selain itu, akan dilakukan registrasi terhadap distributor/penyalur gula rafinasi. "Pengetatan importasi dan distribusi gula rafinasi diharapkan dapat mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dan kebutuhan industri mamin juga tidak terganggu," kata Rachmat. (*)

Editor: Roelan