Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PK-NTT Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan PRT
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 22-06-2011 | 17:27 WIB

Batam, batamtoday - Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK-NTT) Kota Batam meminta Kepolisian Sektor Lubuk Baja mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap sembilan orang pembantu rumah tangga (PRT) asal Kupang oleh pemilik penyalur perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Tugas Mulia, Rosna.

Demikian diungkapkan Ketua Harian PK-NTT, Angelinus kepada batamtoday di Polsekta Lubuk Baja, Rabu, 22 Juni 2011.

"Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap sembilan orang keluarga kami dari Kupang oleh bos PT Tugas Mulia, Rosna. Kami meminta polisi untuk menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Angelinus.

Angelinus menambahkan, kedatangan rombongan dari PK-NTT Batam ini untuk mendampingi para korban dalam proses hukum dengan membuat laporan kepolisian di Polsekta Lubuk Baja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk dapat menyeret pemilik PT Tugas Mulia untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Selain membuat laporan atas kasus penganiayaan, salah satu korban juga akan membuat laporan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang sopir PT Tugas Mulia. Tindakan pemerkosaan itu sudah sering dilakukan oleh pelaku, sedangkan korban tidak bisa berbuat apa-apa karena selalu dianncam dan tidak bisa keluar dari tempat penampungan mereka di mess PT Tugas Mulia.

"Kami juga akan melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa salah seorang dari keluarga kami itu," ujarnya.

Dalam perundingan yang dilakukan PK-NTT dengan pihak Polsekta Lubuk Baja, pihak korban diminta untuk membuat laporan kepolisian terlebih dahulu, sebab proses hukum selanjutnya baru bisa dilakukan setelah ada laporan yang masuk sebab hingga hari ini belum ada laporan penganiayaan dan pemerkosaan yang masuk ke Polsekta Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang mengatakan akan mengusut tuntas penganiayaan dan pemerkosaan ini, dan segera menangkap pelaku bila ada bukti-bukti dan temuan berdasarkan laporan yang masuk nanti.

"Kita akan usut tuntas kasus ini, tapi kami meminta kepada korban untuk terlebih dahulu membuat laporan. Sebab hingga saat ini belum ada laporan yang masuk," ujar Boy.

Boy menambahkan, adapun tindakan yang dilakukan anggotanya dalam penggrebekan tempat penampungan PJTKI PT Tugas Mulia adalah quick respons dari masyarakat dan bukan laporan dari korban. Sedangkan pemilik perusahaan telah diminta keterangan sebagai saksi dan belum dilakukan penetapan tersangka.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan dan masih harus mencocokan dari keterangan korban dan pemilik perusahaan. Kalau mengenai lehalitas PT Tugas Mulia, perusahaan itu resmi berdasarkan pengecekan dokumen yang telah diperiksa polisi," terangnya.

Diberitakan, enam PRT asal Kupang yang bekerja melalui PJTKI Tugas Mulia mendatangi Polsekta Lubuk Baja dan melaporkan penyiksaan fisik yang dilakukan  PT Tugas Mulia yang menampungnya dan mempekerjakannya yaitu Rosna, enam Pembantu Rumah Tangga (PRT) dari NTT kabur dari penampungan, Selasa (21/6) pukul 18.30 WIB.

Mereka yang kabur dan lari ke Polsek Lubukbaja melaporkan penganiayaan yang dilakukan pemilik PJTKI antara lain Yuliana Folah 40, Rasti Liu 30, Yustina 29, Rosalinda 29, Meliana 30, dan Petrus .

Keenam PRT ini mengaku dijanjikan bekerja sebagai pembantu di Batam dengan gaji per bulan Rp1,2 juta namun kenyataannya sampai Batam perbulan hanya digaji Rp600 ribu saja. Alasan pihak perusahaan  dipotong untuk makan dan Jamsostek.

Selain itu, Rosna sering melakukan penganiayaan terhadap keenam PRT itu, bahkan pukulan dan tendangan dari Rosna sering dilakukan apabila mereka melakukan kesalahan.