Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Ijin Terbang

Rute Air Asia Surabaya-Singapura Dibekukan Kemenhub
Oleh : Surya
Sabtu | 03-01-2015 | 07:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penerbangan pesawat Air Asia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang jatuh di perairan Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Minggu 28/12/2014) lalu, yang menewaskan seluruh penumpang dan kru pesawat itu ternyata tidak memiliki ijin terbang.



Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai 2 Januari 2014 membekukan sementare izin rute penerbangan Surabaya-Singapura PP untuk maskapai  sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi yang dilakukan pihaknya.

"Pembekuan sementara ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2015).

Barata menjelaskan alasan  pembekuan izin rute itu karena PT Indonesia Air Asia dinilai melanggar persetujuan rute. Dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dinyatakan penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015 memiliki waktu tertentu.

Hal ini terkait kalau izin penerbangan yang diberikan kepada Indonesia Air Asia untuk rute Surabaya - Singapura adalah setiap Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun, saat peristiwa terjatuhnya QZ 8501 terjadi pada hari Minggu.

Barata menegaskan, PT Indonesia Air Asia selaku pemilik maskapai Air Asia tidak meminta izin perubahan hari kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terkait pelaksanaan penerbangan di luar ketentuan ini.

"Ini pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan. Pemerintah membekukan izin rute AirAsia Surabaya-Singapura. Salah satu alasannya, Air Asia QZ8501 ternyata melanggar izin terbang," katanya.

Dijelaskan Barata, pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura PP yang diberikan kepada AirAsia Indonesia sesuai dengan jadwal penerbangan. Yakni pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

"Namun pada pelaksanaannya penerbangan PT. Indonesia Air Asia rute Surabaya -Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu. Dan pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," katanya.
 
Editor : Surya