Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Aturan, Menteri Perdagangan Cabut 1.550 API-U Importir di 20 Daerah
Oleh : Redaksi
Rabu | 31-12-2014 | 14:29 WIB
ilustrasi_simbol_impor.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah kembali mencabut ribuan angka pengenal importir umum (API-U), Selasa (30/12/2014). Sebanyak  1.550 importir tersebut dinyatakan telah melakukan kegiatan importasi di luar bagian.

"Kemendag telah menyampaikan surat kepada masing-masing Instansi Penerbit API untuk
melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi pencabutan API terhadap 1.550 importir
pemilik API-U yang mengimpor barang di luar bagian (section) yang tercantum dalam API-U di 20
daerah," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, melalui siaran pers, Selasa.

Rachmat memaparkan API-U di 20 daerah itu diterbitkan dua Badan Pengusahaan, 20 dinas perdagangan provinsi, lima Instansi pelayanan terpadu satu pintu, dan BKPM.

Dia menegaskan, penegakan hukum ini dilakukan guna menciptakan tertib administrasi dan
menciptakan importir yang andal. "Kita ingin importir menaati aturan yang berlaku sehingga
tertib administrasi. Penegakan hukum akan kami lakukan terus," tegas Rachmat.

Saat ini, jumlah API sebanyak 32.674 API dengan rincian angka pengenal importir produsen (API-P) sebanyak 13.141, dan API-U sebanyak 19.533. Sesuai Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012, API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan sesuai section/bagian sebagaimana yang dikelompokkan dalam sistem klasifikasi barang yang tercantum dalam API-U.

Apabila perusahaan pemilik API melanggar ketentuan terkait jenis barang/bagian/section yang berlaku di bidang impor, maka sanksi yang diberikan berupa pencabutan API. "Selanjutnya perusahaan yang API-nya sudah dicabut hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah dua tahun sejak tanggal pencabutan API," tandas Rachmat.

Menurutnya, pencabutan API ini merupakan tindak lanjut dari temuan Ditjen Bea dan Cukai terhadap pelaksanaan impor periode 1 Januari - 30 April 2014. Selama masa evaluasi dan monitoring itu, Ditjen Bea Cukai menemukan sekitar 3.529 importir yang melakukan impor di luar bagian (section) sebagaimana tercantum dalam API-U.

Berdasarkan temuan itu, Kemendag telah melakukan cross check dengan database Sistem API Online dan ditemukan sekitar 1.550 importir terindikasi mengimpor barang di luar bagian (section) sebagaimana tercantum dalam API-U.

Rachmat menambahkan, rencananya tahun 2015 Kementerian Perdagangan akan memverifikasi 350 importir yang tidak patuh terhadap ketentuan importasi. Ratusan importir itu bergerak di bidang impor hortikultura, daging dan sapi, besi baja, baja paduan, mesin multifungsi. (*)

Editor: Roelan