Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan 13 CPNS

Mantan Sekda Arifin Kembali Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Oleh : Charles/TN
Rabu | 22-06-2011 | 12:58 WIB
arifin2.gif Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Sekda Pemprov Kepri, Arifin, berbaju batik dan sedang menelpon, nampak meninggalkan ruang penyidik Reskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu 22 Juni 2011, saat akan menuju kantor Kejakasaan Negeri Tanjungpinang, karena pada dari itu kasusnya dilimpahkan polisi ke jaksa. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday – Tersangka penipuan 13 orang CPNS, Arifin, yang juga mantan Sekda Pemprov Kepulauan Riau, kasusnya dilimpahkan penyidik Polresta Tanjungpinang kepada pihak penuntut umum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu 22 Juni 2011.

Penyerahan berkas perkara ini ternyata diikuti juga oleh pengajuan surat permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang dilakukan pengacara dan anak tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Firdaus SH, kepada batamtoday mengatakan bersamaan penyerahan berkas perkara klienya oleh penyidik, pihaknya juga mengajukan surat permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan kepada pihak kejaksaan.

"Ya, kita berharap pihak penuntut umum sudi mengabulkan permohonan kita, sebagaimana pihak penyidik juga mengabulkan permohonan kami sebelumnya," kata Firdaus.

Dia menjelaskan, seperti pada permohonan serupa sebelumnya kepada pihak penyidik, syarat-syarat yang diperlukan, dalam pengajuan penangguhan penahanan kepada pihak penuntut umum juga sama, dan juga ada penjamin.

"Penjaminnya sama, yaitu Bobby, anak klien saya, dan juga saya selaku kuasa hukumnya," terang Firdaus. Dan Firdaus berharap, pihak penunut umum juga dapat mengabulkan permohonan mereka sebagaimana pihak penyidik sebelumnya yang juga mengabulkan pihaknya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanungpinang, Amran SH, kepada batamtoday mengatakan dirinya belum mendapat laporan soal pengajuan permohonan tersebut, baik dari kasi Pidsus maupun jaksa penuntutnya.

"Saya belum bisa komentar, karena saya belum dilapori dan juga belum melihat surat permohonan," kata Amran. Namun pada prinsipnya, kata Amran, pengajuan tersebut adalah hak tersangka atau terdakwa, namun kewenngan untuk mengabulkan ada pada pihak penegak hukum tinggal melihat apakah syarat dan kondisinya cukup atau tidak, kata Amran.

Sebagai mana diberitakan, sebelumnya,mantan Plt.Sekda Kepri Drr Arifin MM, ditetapkan Polresta Tanjungpinang sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuaan CPNS dan honorer di Pemerintah Provinsi Kepri, yang dilaporkan oleh Nurhasanah (40) warga Tanjunguban, karena diduga telah melakukan penipuan.

Penipuaan tersebut dilakukan dengan cara menjanjikan 5 anggota keluarga Nurhasanah untuk dimasukan menjadi CPNS di Provinsi Kepri, dan juga delapan orang lainnya sebagai pegawai honor dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.