Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JNE Sambut Baik Langkah Pemerintah Turunkan Biaya Logistik di Indonesia
Oleh : Redaksi
Senin | 29-12-2014 | 09:30 WIB

BATAMTODAY.COM - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan melakukan penyederhanaan terhadap berbagai peraturan di bidang transportasi. Terdapat 157 peraturan yang dipangkas, meliputi rangkaian perizinan, sertifikasi, dan rekomendasi sektor transportasi darat, laut, serta udara. Kebijakan ini berlaku per 5 November 2014 lalu dan bertujuan untuk menurunkan biaya logistik nasional sehingga meringankan harga barang.

Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel pun mengadakan pertemuan dengan Menteri Perhubungan membahas berbagai upaya untuk menurunkan biaya logistik. Penurunan biaya logistik ditargetkan mencapai 10% - 15% dimana saat ini tercatat biaya logistik nasional mencapai 24,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini dilakukan dalam rangka mengatasi permasalahan panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk distribusi barang. 

Selain itu juga dilakukan optimalisasi angkutan darat dan air serta operasional pelabuhan. Langkah lain yang juga akan diambil oleh pemerintah adalah peningkatan kapasitas dermaga dan prasarana bongkar muat di pelabuhan. Seluruhnya dilakukan demi memajukan daya saing industri Indonesia dalam MEA 2015.

Mengenai berbagai langkah yang dijalankan pemerintah, Johari Zein selaku JNE Managing Director mengatakan pihaknya menyambut baik adanya perhatian pemerintah terhadap tingginya biaya logistik di Indonesia.

"Perubahan, perbaikan atau penyederhanaan peraturan ini diharapkan dapat diikuti dengan adanya penegakan hukum, agar eksekusi dapat berdampak positif sesuai harapan", kata dia dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Senin (29/12/2014).

Panjangnya rangkaian peraturan ini juga merupakan salah satu prioritas yang harus dibenahi karena menyulitkan pengusaha, terutama pengusaha lokal. Salah satu contohnya adalah peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebelum pergantian Kabinet.

Peraturan tersebut mengharuskan para penyelenggara logistik melengkapi hingga lima jenis izin dalam tiga tahapan yaitu perizinan pusat atau nasional, perizinan provinsi dan perizinan kabupaten atau kota.

Johari juga menyampaikan pendapat tentang perlunya perhatian pemerintah pada proses distribusi barang sebagai lanjutan dari perbaikan dalam peraturan. Penelusuran proses dan jalur distribusi akan menemukan solusi bagi "bottleneck' atau sumber-sumber hambatan. Hal ini perlu diatasi karena keterlambatan juga merupakan penyebab utama membengkaknya biaya dalam pengelolaan logistik yang berdampak pada kenaikan harga barang.

Johari mengharapkan adanya langkah-langkah maupun kebijakan dari pemerintah yang berkomitmen serta konsisten untuk memudahkan para pelaku usaha dalam industri ini. "Bukan saja penghapusan pungutan resmi dan liar, namun juga perlunya dispensasi pada angkutan logistik. Perlakuan khusus untuk kemudahan kendaraan angkutan barang dalam mengakses jalur distribusi dan sistem sertifikasi serta klasifikasi, perlu diberikan pada para pengusaha agar mampu memberikan jaminan kualitas serta segmentasi yang jelas pada konsumen atau pengguna jasa logistik," pungkasnya.

Editor: Dodo