Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Harus Hati-Hati Membuat Tuntutan Kasus Korupsi

Aspidsus Kejati Kepri: Tidak Ada Cerita Lagi Tuntutan Belum Selesai
Oleh : Roni Ginting / Dodo
Selasa | 21-06-2011 | 18:33 WIB

Batam, batamtoday - Kajati Kepri, Jhoni Ginting melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Eko Bambang mengatakan bahwa tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi mobil dinas Raja Hamzah dan Abu Hanifah seharusnya sudah selesai. Keterlambatan tuntutan akibat kendala teknis, Jaksa Penuntut sangat teliti dalam membuat tuntutan.

"Tuntutan itu seharusnya sudah selesai, penundaan akibat ada kendala teknis," kata Eko saat dikonfirmasi batamtoday, Selasa, 21 Juni 2011.

Dijelaskannya, lamanya penuntutan tersebut telah dipertanyakan kepada Jaksa yang menangani, penyebabnya karena kendala teknis yang dihadapi, harus melakukan pengecekan ulang agar tidak ada kesalahan. Selain itu, dalam membuat tuntutan kasus korupsi Kejaksaan harus sangat hati-hati.

"Hati-hati sekali anak-anak membuat tuntutan, ada tambah kurang isi tuntutan. Sebenarnya untuk masalah penuntutan kontrol di Kejari, tapi tetap kita koordinir, ada Jaksa dari kita juga, " ujarnya.

Akan tetapi, Eko menegaskan, pada sidang selanjutnya yang digelar dua minggu lagi, Senin, 4 Juni 2011 tuntutan dipastikan sudah selesai, tidak ada penundaan lagi.

"Sekali lagi tidak ada cerita, tidak akan ada penundaan lagi," tutur Eko.

Ketika ditanya alasan Jaksa tidak hadir tanpa alasan dalam sidang sebelumnya, Eko mengatakan tidak tahu. "Wah itu malah saya tidak tahu, nanti akan saya tanyakan mengapa mereka tidak hadir," katanya.

Raja Hamzah dan Abu Hanifah didakwa melakukan korupsi senilai Rp309 juta karena telah melakukan kelebihan pembayaran atas pengadaan mobil dinas yang dilakukan oleh Pemko Batam. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK.