Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pekerja Diamankan Polisi

Bunker dan Barang Bukti Penimbunan BBM Bersubsidi Disegel
Oleh : Charles / Dodo
Selasa | 21-06-2011 | 17:48 WIB
Sat_II_Direskrim_Polda_Kepri_AKBP_Risnanto_saat_menunjukan_Modifikasi_Tanki_yang_dibuat_dan_diciptakan_pelaku.JPG Honda-Batam

Sat II Direskrim Polda Kepri AKBP Risnanto saat menunjukan Modifikasi Tanki yang dibuat dan diciptakan pelaku di Bengkel Penimbunan BBM Subsidi, yang diduga milik anggota Oknum Polisi.

Tanjungpinang, batamtoday - Kendati belum menetapkan tersangka, namun saat ini bunker penimbunan BBM bersubsidi berkedok bengkel, yang berhasil digerebek anggota DPRD Kepri, bersama Polisi di Jalan Merpati, Kampung Bangun Sari RT03/X, Kelurahaan Batu 9 atau tepatnya di belakang Komplek Rajawali, Bt 11 Tanjungpinang akhirnya disegel Polisi pada Selasa, 21 Juni 2011.

Sejumlah barang bukti berupa,lima unit mobil yang tangkinya dimodifikasi, masing-masing Daihatsu Taft bernomor polisi BP 1150 BY, Toyota Kijang BP 1818 TG, Suzuki Escudo BP 88 EB, Daihatsu Taruna BP 1860 TN, beserta enam unit tangki mobil yang belum dipasang dan sudah di las, 12 jerigen BBM Solar, beserta puluhan jerigen kosong lainnya diangkut ke Mapolres Tanjungpinang,

Sementara itu, dua orang pekerja yakni Emon dan seorang lagi yang belum diketahui namanya, diduga suruhaan oknum Polisi berinisial Ar, saat ini diamankan Polisi, dengan status masih terperiksa.

Anehnya, kendati Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri menyatakan belum ada tersangka dalam kasus ini, namun Kasat II Direskrim Polda Kepri AKBP Risnanto yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, kalau Emon yang diamankan di TKP saat penggerebekan sudah dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, karena saat diinterogasi Polisi di TKP, mengaku sebagai pemilik bengkel tersebut.

"Kalau dalam penyidikan, atas pengakuaan Emon, sebagai pemilik, penimbun dan pembuat tanki modifikasi, sudah mencukupi untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Risnanto.

Sementara satu orang rekannya, yang sebelumnya sempat hendak lari saat penggerebekan, hingga saat ini namanya dan statusnya belum diketahui.   

"Harusnya walaupun kita tidak dapat memergoki saat pelaku mengisi dan mengambil BBM dari SPBU, tetapi dengan lokasi dan pengakuaan dia, sebagai pemilik, dan penimbun BBM ini, sudah dapat menetapkannya sebagai tersangka, yang dijerat dengan pasal 53 b UU nomor 21 tahun 2000 tentang Migas," tambah Risnanto.

Risnanto menyatakan keberadaan mereka di lokasi penggerebekan adalah untuk mem-back up, sedangkan penyelidikan dan penyidikan tetap akan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tanungpinang.