Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ganti Rugi Lahan untuk Proyek JPO Belum Diselesaikan

Pemilik Lahan Ancam Gugat Pemko Tanjungpinang dan Dishub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-12-2014 | 08:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemilik ruko di lokasi pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Km7 Tanjungpinang, Dedi alias Abun, melayangkan somasi ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri serta Komisi III DPRD Kepri. Dalam somasinya, Abun meminta ganti rugi lahan miliknya yang digunakan untuk proyek jembatan itu diselesaikan dan mengancam akan melakukan gugatan secara perdata.

"Sudah hampir satu tahun lebih pelaksanaan penyelesaian lahan ini, tetapi pemerintah hanya menjanji-janjikan pada klien kami ," kata Herman SH, kuasa hukum Abun, kepada pewarta di Tanjungpinang, Kamis (18/12/2014).

Padahal, katanya, sesuai dengan berita acara hasil rapat yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, telah mengakomodir permasalahan sosial yang timbul dan ketersedian lahan dan harus sudah selesai sebelum Agustus 2014.

"Bahkan dikatakan, Pemko Tanjungpinang harus segera mensosialisasikan kepada masyarakat terkait masalah lahan yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan. Namun hingga jembatan itu dipasang, klien kami tidak pernah diberitahu dan disosialisikan," terang Herman.

Karena dinilai tak ada itikad baik dari pemerintah, kliennya akan melakukan gugatan secara perdata atas penyerobotan lahan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

"Ini juga sudah kami laporkan ke Komisi III DPRD Kepri. Jika memang tidak ada niat pemerintah mau menyelesauakan masalah lahan ini, maka kami akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang," pungkasnya.

Ditempat terpisah PPTK di Dinas Perhubungan Kepri, Aziz Kasim, mempersilahakan Abun mengggugat secara perdata ke pengadilan. Menurutnya, tangung jawab penyediaan lahan dan DED adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang, sementara Dinas Perhubungan Provinsi Kepri hanya melaksanakan pekerjaannya saja.

"Proyek memang benar milik Pemprov, tetapi yang paling bertangung jawab dalam masalah lahan adalah Pemko Tanjungpinang. Karena ini adalah masalah fasilitas umum, maka tidak ada dana ganti rugi yang dianggarakan dari pemerintah," kata Aziz. (*)

Editor: Roelan