Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Kampung Tua Desak Lik Khai Dilengserkan dari DPRD Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 18-12-2014 | 20:52 WIB
sikap-rkwb1.jpg Honda-Batam
Ketua RKWB, Machmur Ismail, Abdul Kadir, pengurus RKWB Zailan Abas. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pernyataan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, bahwa SK Kampung Tua Nomor 105 Tahun 2004 'ngawur' dan penempatan tugu kampung tua menghambur-hamburkan anggaran, menuai protes keras.

Ribuan masyarakat kampung tua di Kota Batam menilai pernyataan politisi Partai Nasdem itu sangat melukai perasaan, yang tak pantas dilontarkan wakil rakyat. Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan konstituennya saat reses di Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja.

"Yang ingin kami sampaikan terkait dengan apa yang diucapkan salah seorang anggota DPRD Batam, Lik Khai, pada 16 Desember lalu bahwa SK Kampung Tua Nomor 105 tahun 2004 ngawur dan peletakan tugu atau gapura itu sesuatu yang mubazir," kata Ketua Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail, di Batam Center, Kamis (18/12/2014).

Atas pernyataan itu, tambah Machmur, RKWB sebagai wadah yang menaungi keberadaan kampung tua di Kota Batam, telah melukai hati dan perasaan seluruh warga kampung tua yang berada di mainland dan hinterland, yang di. dalamnya tidak hanya ada orang Melayu, tetapi dari suku bangsa lainnya di tanah air, seperti Bugis, Jawa, Sumbawa, Padang dan lainnya.

"Secara tegas kami sampaikan, Lik Khai tidak layak duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Batam, karena sebagai anggota dewan telah melukai hati dan perasaan kami. Lik Khai tidak mengerti permasalahan yang kami perjuangkan selama ini, bahwa SK Kampung Tua No 105 tahun 2004 harga mati untuk kami memperjuangkan status kampung tua," kata Machmur yang didampingi kuasa hukum RKWB, Abdul Kadir.

Ditambahkan Abdul Kadir, atas pernyataan Lik Khai yang telah melukai hati masyarakat kampung tua, RKWB menyatakan sikap dalam empat poin ke Partai Nasdem, antara lain: 1) Bahwa SK tentang kampung tua merupakan cikal bakal menuju kampung tua yang bersertifikat legal. 2) Kami masyarakat 36 dari 33 titik kampung tua berkepentingan dengan SK tersebut, oleh karenanya kami akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan. 3) Kami akan segera mengirim surat kepada Partai Nasdem agar Lik Khai di-PAW karena tidak mengerti asal muasal (Asbun). 4) Kalau tidak di-PAW, maka kami akan menyeret Lik Khai dari gedung DPRD Kota Batam.

"Yang ngawur itu Lik Khai, baru duduk sudah membuat pernyataan yang menyakitkan orang banyak. Sekarang sudah mulai riak-riak di bawah (masyarakat kampung tua) yang mendesak Lik Khai di-PAW," kata Kadir yang diamini pengurus RKWB.

Sementara itu, Lik Lhai yang coba dikonfirmasi melalui selulernya nomor 08526483xxxx, tidak mendapat jawaban karena nomor yang dihubungi tidak aktif.

‎Untuk diketahui, pada Selasa, 16 Desember 2014 lalu, Lik Khai yang sedang melakukan reses bersama anggota Komisi I DPRD Batam di Tanjunguma menyatakan bahwa SK Kampung Tua ngawur dan tugu kampung tua memubazirkan anggaran.

Editor: Redaksi