Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS

Pemerintah akan Denda Rp 1 miliar dan Pidana 8 Tahun Perusahaan yang Melanggar
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-12-2014 | 16:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga tenggat waktu 1 Januari 2015.


Sanksi yang bakal diberikan pemerintah kepada perusahan yang dengan sengaja mengabaikannya akan dikenai sanksi denda Rp1 miliar dan hukuman delapan bulan penjara.

Nasrudin, Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Kamis (18/12/2014) mengatakan, sanksi pidana akan diberlakukan akan diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan, mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS.

Pada tahap awal, perusahaan pelanggar bakal dikenakan sanksi administratif berupa peringatan. Surat Peringatan diberikan dua kali (SP 1 dan 2). Bila belum juga mendaftarkan karyawan ke BPJS, perusahaan bakal dikenai sanksi pidana.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, kata Nasrudin, perusahaan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 1 miliar dan hukuman selama delapan tahun penjara," katanya.

Mantan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) itu menambahkan, jika perusahaan tidak mendaftarkan, maka yang rugi adalah perusahaan dan pekerjanya. Karena selain sanksi administrasi dan pidana, mereka juga tidak memperoleh pelayanan publik. Pihak BPJS sudah melakukan konsolidasi dengan unit-unit pelayanan publik.

"Pelayanan publik seperti buat SIM, maka tidak dilayani oleh Polda. Karena BPJS dengan unit-unit pelayanan publik ada kerja sama, kartu peserta BPJS menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan publik. Kemudian perusahaan juga akan kesulitan mengurus surat-surat perizinan," ujarnya.

Menurutnya, seluruh perusahaan dan pekerja seharusnya menganggap pembayaran BPJS sebagai investasi bagi dana kesehatan. Tidak dianggap sebagai cost, sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Hal senada juga disampaikan Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basudoro mengatakan,  apabila perusahaannya tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, maka pelayanan publik perusahaan tersebut bakal dicabut sesuai ketentuan UU.

"Sanksi diatur dalam UU nomor 24. Ada administratif, sanksi penghentian pelayanan publik," kata Purnawarman. 

Menurut Purnawarman, pemberian sanksi tersebut memiliki tahapan yang sudah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah. Peraturan itu memang sudah tertuang dalam UU 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Pertama, sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, kalau perusahaan tidak mendaftarkan kita kasih teguran tertulis. Sepuluh hari kemudian tidak mendaftarkan dikasih teguran tertulis kedua," imbuhnya.

Bila sepuluh hari kemudian perusahaan terkait tak memberikan respons yang positif, pihak perusahaan itu akan diberikan sanksi. "Untuk iuran karena terlambat mendaftar," katanya.

Purnawarman menambahkan, jika perusahaan tidak mengindahkan teguran dan denda tersebut, pihak BPJS juga tak akan tinggal diam. Ia mengaku, BPJS akan bekerja sama dengan beberapa institusi.

"Kita menyurati atau bekerja sama dengan institusi pelayanan publik, seperti misalkan pengurusan izin usaha atau yang lain. Untuk diberi sanksi penghentian pelayanan publik," katanya.

Editor : Surya