Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdalih untuk Renovasi Taman, SMP Negeri 2 Singkep Pungut Rp50 Ribu Per Siswa
Oleh : Nurjali
Kamis | 18-12-2014 | 14:25 WIB
pungli_sekolah.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Dabo Singkep memungut uang Rp50 ribu bagi setiap siswa yang mengambil ijazah dengan dalih untuk merenovasi taman di sekolah tersebut.

Salah satu wali murid di SMP Negeri 2 Singkep mengatakan, saat anaknya ingin mengambil ijazah yang sudah hampir satu tahun baru dikeluarkan sekolah tersebut mengaku diminta untuk membayar biaya administrasi ke staf tata usaha sebesar Rp50 ribu untuk biaya perbaikan taman. 

"Waktu anak saya ambil ijazah, dia mengadu ke saya bahwa sekolah tersebut meminta biaya Rp50 ribu per anak, padahal ijazahnya anak saya sudah mau kelas dua SMA baru diambil sekarang," ungkap wali murid yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (18/12/2014). 

Sementara itu Kepala SMP Negeri 2 Singkep M. Bahari, S. Pd mengaku biaya pengambilan ijazah tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Sekolah yang telah melakukan rapat bersama. disepakati ada pungutan sebesar Rp50 ribu, namun ada pengecualian bagi siswa yang kurang mampu tidak dikenakan biaya. 

"Kami menjalankan apa yang telah menjadi keputusan rapat Komite, waktu kami minta perhatian masalah taman, Komite merekomendasikan untuk melakukan pungutan biaya ijazah sebesar Rp50 ribu kepada siswa yang ingin mengambilnya," kata Bahari. 

Terpisah, Ketua Komite SMP Negeri 2 Singkep Suherman yang dihubungi membenarkan bahwa dirinya sudah memberikan Izin kepada sekolah untuk melakukan pungutan tersebut, namun hal itu berdasarkan permintaan sekolah untuk perbaikan taman di sekolah mereka.

Meskipun begitu rekomendasi tersebut menurut Suherman hanya memberikan Izin pemungutan kepada siswa yang mampu saja, dan untuk siswa yang tidak mampu tidak dibenarkan dan nominalnya pun komite sekolah tidak menentukan itu berdasarkan keputusan sekolah. 

"Kami memberikan izin, tapi kami tidak menentukan nominalnya dan kami juga tidak membenarkan pungutan tersebut bagi siswa yang kurang mampu, rekomendasi itu berdasarkan permintaan sekolah," kata Suherman.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga Said Parman mengatakan pihaknya sangat tidak mengizinkan pungutan apapun di sekolah, berdasarkan peraturan yang berlaku pemerintah sudah melakukan upaya agar sekolah dapat digratiskan dan ini sangat tidak dibenarkan. 

"Kita tidak membenarkan pungutan itu, jika itu terjadi itu merupakan tanggung jawab kepala sekolah dan guru yang bersangkutan, yang melakukan pungutan itu," kata Said Parman ketika dikonfirmasi. 

Hal ini juga mengundang reaksi dari anggota DPRD Kabupaten Lingga Abdul Gani.

"Kalau ikut aturan, hal itu boleh terjadi apabila ada persetujuan dari wali murid, dan jika tidak ada itu tidak benar, kalaupun Komite mengizinkan tapi apakah komite melakukan rapat dengan wali murid, jika tidak ada itu sama saja sekolah lempar batu sembunyi tangan," ungkap Gani.

Editor: Dodo