Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi SNI, Menteri Perdagangan Cabut 32 NPB Produk Impor
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-12-2014 | 12:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah sebelumnya mencabut izin 24 importir terdaftar (IT) telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet serta izin 2.166 IT produk tertentu, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel kembali penegakan hukum. Sebanyak 32 Nomor Pendaftaran Barang (NPB) produk impor dibekukan dan dicabut.

Produk-produk itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib sehingga membahayakan bagi konsumen. Selain itu, importir juga tidak memenuhi ketentuan surveilan.

"Atas arahan Pak Menteri, semua produk impor yang tidak memenuhi standar akan dilakukan
penegakan hukum berupa pembekuan atau pencabutan NPB. Pencabutan ini dilakukan semata-mata dalam rangka perlindungan konsumen," tegas Widodo, Direktur Jenderal Standardisasi
Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, dalam rilis resmi, Rabu (17/12/2014).
 
Widodo menjelaskan, pencabutan terhadap 32 NPB tersebut terdiri atas 5 NPB karena produk tidak sesuai dengan SNI berdasarkan hasil pengawasan, dan 27 NPB dicabut karena Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI produk tersebut telah dibekukan/dicabut oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) yang menerbitkan SPPT-SNI.

Pencabutan NPB juga pernah dilakukan pada 2012 sebanyak 33 NPB, pada 2013 sebanyak 39 NPB, dan sepanjang 2014 ini sebanyak 85 NPB. "Semua produk yang tidak sesuai dengan SNI harus ditarik dari peredaran karena membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen," tegas Widodo.

Seperti diketahui, NPB adalah nomor registrasi barang impor yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib. NPB wajib dimiliki oleh importir yang akan melakukan importasi produk tersebut. Untuk mendapatkan NPB, importir harus memiliki SPPT-SNI.

Sementara Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) menerbitkan SPPT-SNI kepada pelaku usaha untuk menunjukkan bahwa produk yang diimpor memenuhi persyaratan SNI. Legalisasi produk ini berlaku baik produk impor maupun produk dalam negeri.

Widodo menjelaskan, apabila NPB dibekukan/dicabut, maka importir dilarang melakukan importasi terhadap produk tersebut. Jika importir tetap melakukan importasi, maka tidak akan diterbitkan Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang terbitnya per shipment sehingga produk tersebut harus direekspor atau dimusnahkan.

Sejumlah perusahaan dan produk yang dibekukan/dicabut NPB antara lain produk pompa air,
merek MTYM tipe MTYM GP 125 yang diimpor oleh CV Maximart Indonesia; merek Dabalfa tipe
DB-125A yang masing-masing diimpor oleh CV Asia Global Jaya, CV Shifa Mandiri, dan
CV Karyatama Nian Sukses.

Total volume impor pompa air dengan berbagai tipe termasuk tipe yang tidak memenuhi standar, oleh CV Asia Global Jaya berjumlah 294 karton, CV Shifa Mandiri sebanyak 6.650 karton, dan CV Karyatama Nian Sukses sebanyak 1000 karton di sepanjang 2014.

Sementara itu, terdapat 20 NPB yang dibekukan berdasarkan hasil rekomendasi LS Pro yang dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Sentral Elektrik dan PT Catur Gatra Perkasa. PT Sentral Elektrik mengimpor produk kipas angin merek Hinode dan lampu swaballast merk Hinode berbagai tipe.

Sedangkan PT Catur Gatra Perkasa mengimpor pompa air listrik berbagai tipe dengan berbagai merek seperti Dabesia, Moswell, Sunrise, Dabone, Dabair, Efos, Ese, Innova, dan Panamizu.

Selain itu, terdapat 7 NPB resmi yang dicabut SPPT-SNI oleh LS Pro yang dimiliki dua perusahaan yakni PT Sari Agrotama Persada dan PT Sandhi Putra Pratama. PT Sari Agrotama diketahui mengimpor tepung terigu merek Mahkota, Tulip, dan Delish.

Kemudian PT Sandhi Putra Pratama juga mengimpor produk tepung terigu dengan merek Bintang Delapan, G7, dan Arena. (*)

Editor: Roelan