Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

25 Calon TKI Asal Batam Kena Tipu

Calo TKI Ilegal Warga Singapura Ditangkap
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 21-06-2011 | 14:20 WIB

Batam, batamtoday - Polisi Sektor (Polsek) Sekupang berhasil mengungkap kasus penjualan orang yang diiming-imingi jadi tenaga kerja di Singapura dengan ditandai terangkapnya calo yang juga warga negara Singapura Jama'ad bin Abdullah (35) pada Senin, 20 Juni 2011 pukul 20.00 WIB dari rumahnya di Tiban Indah Permai Blok M nomor 15, Sekupang.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur menjelaskan penangkapan tersebut berawal ketika adanya laporan korban yang merasa telah tertipu oleh agen atau calo yang menjanjikan akan memberi pekerjaan di Singapura dengan iming-iming gaji 75 Dollar Singapura sehari dan dipekerjakan di Bandara serta ada juga yang kerja sebagai pembantu rumah tangga.

Tersangka yang memiliki istri warga Indonesia telah merekrut calon TKI sejak dua bulan yang lalu. Dia telah berhasil merekrut 25 orang warga Batam yang terdiri dari 10 wanita dan 15 orang pria yang akan dipekerjakan disana. Sebagai uang jaminan dan pengurusan paspor meminta Rp300 ribu sampai Rp700 ribu per orang.

"Mereka diminta uang Rp300 ribu sampai Rp700 ribu, total uang yang diambil dari para korban sekitar Rp10 juta. Semuanya warga Batam, ada yang tinggal di Tiban, Batuaji, Nongsa dan lainnya," ujar Yos, Selasa, 21 Juni 2011.

Para korban yang sudah percaya ternyata tidak kunjung diberangkatkan sesuai dengan tanggal yang dijanjikan yaitu pada Senin, 20 Juni 2011. Tapi janji tinggal janji, mereka tidak juga berangkat ke Singapura dan melaporkan hal itu ke Polisi.

"Dijanjikan tapi tidak berangkat juga," katanya.

Sementara itu tersangka Jama'ad mengaku nekat menjadi calo karena ada tawaran dari temannya di Singapura bernama Arman. Dia diminta untuk merekrut orang yang akan dipekerjakan di Singapura sebanyak 30 orang, tersangka hanya memberangkatkan dari Batam, di Singapura para calon TKI Ilegal tersebut akan diurus oleh Arman.

"Makan, tempat tinggal dan perlengkapan selama di Singapura akan ditanggung sama Arman," ungkap Jama'ad.

Namun kenyataanya, setelah waktu yang ditentukan ternyata Arman tidak ada kabar, perlengkapan surat seperti paspor pelancong juga tidak diselesaikan. Rencananya seluruh calon TKI akan diberangkatkan dari pelabuhan Internasional Sekupang.

"Saya ditawarkan sejak tahun 2005 lalu. Untuk satu orang TKI yang dikirim saya dijanjikan uang 50 dollar Singapura, jadi kalau 25 orang saya dapat 1.250 dollar Singapura," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 tindak pidana perdagangan orang dan pasal 104 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.