Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek JPO Tanjungpinang Molor, PPTK Ancam Denda Kontraktor
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-12-2014 | 15:44 WIB
proyek_jpo_pinang.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan JPO di Tanjungpinang yang molor pengerjaannya.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang menelan dana Rp2,009 miliar di Jalan DI Panjaitan Km VII Tanjungpinang terancam molor dan tidak siap sesuai dengan masa pelaksanaan pekerjaan mengingat kontrak berakhir pada 21 Desember 2014 mendatang.

Ketua Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek JPO Dishub Kepri, M. Aziz mengatakan, atas tidak siap dan rampungnya pelaksanaan proyek tepat pada waktunya, pihaknya akan mengenakan denda atas keterlambatan pelaksanaan proyek terhadap kontraktor PT Hasea Gandatama. 

"Dari jadwal pelaksanaan pekerjaan, memang sudah tidak tepat waktu dan progres fisiknya hingga saat ini juga tidak terpenuhi. Oleh karena itu, kita akan jatuhkan sanksi, berupa denda keterlambatan dari pelaksanaan pekerjaan," kata Aziz kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (17/12/2014). 

Mengenai progres pekerjaan, Aziz mengatakan hingga saat ini belum dilakukan penghitungan. Namun demikian, dari laporan konsultan pengawas dan laporan progress di lapangan, hingga saat ini seluruh material proyek sudah berada dan tersedia di lokasi proyek.

"Kita tidak optimis pekerjaan ini akan selesai tepat waktu, karena masa pelaksanaan sudah tinggal 4 hari lagi. Kita terus menggesa kontraktor, agar melakukan penyelesaian tidak lewat dari 31 Desember 2014 sehingga pelaksanaan pembayaran kita lakukan diiringi dengan denda keterlambatan dari nilai kontraknya," ujar Aziz. 

Ditanya pelaksanaan pembayaran termin, hingga saat ini, pembayaran yang dilakukan untuk PT Hasea Gandatama, sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, berupa uang muka dan pencairan termin pertama, dengan besaran mencapai 40 persen atau Rp1,1 miliar dari nilai kontrak. 

"Jika pada 31 Desember 2014 proyek ini juga tidak selesai, maka sanksi yang akan dilakukan sesuai dengan kontrak yang berlaku, putus kontrak, denda, sita uiajg Jaminan, serta mem-blacklist perusahaan," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur PT Hasea Gantama, Alpen yang dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan jawaban.

Editor: Dodo