Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Zulhendri Akui Parkir Umum di Batam Dikuasai 'Raja Kecil'
Oleh : Gokli
Rabu | 17-12-2014 | 14:29 WIB
zulhendri.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Zulhendri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Zulhendri mengakui penarikan retribusi parkir umum masih sangat rendah setelah mereka kelola dibanding saat dikelola pihak swasta. Ia mengatakan Dishub Batam terkendala karena lahan parkir umum dikuasai "raja kecil".

"Potensi sangat besar, tapi realisasi rendah. Ini karena lahan parkir umum dikuasai 'raja kecil'," kata dia, kemarin.

'Raja kecil', menurut Zulhendi ialah mereka yang mengklaim menguasi lahan parkir dan mendapat bagian dari retribusi parkir yang dipungut juru parkir. Keberadaa 'raja kecil' itu ternyata sangat berpengaruh, ketika dilakukan penekanan maka penarikan retribusi akan menurun.

"Kami tak bisa lakukan penekanan, harus pendekatan. Takut retribusi parkir itu tak disetor kepada koordinator yang sudah kami tunjuk," kata dia, lagi.

Diakui Zulhendri, pendapatan retribusi parkir saat dikelola pihak ketiga atau swasta lebih baik dibanding saat mereka kelola. Hanya saja, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2008, tentang penarikan retribusi.

Akibat Undang-Undang nomor 28 tahun 2008 itu, kata Zulhendri, pengelolaan parkir oleh pihak swasta menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendati pontensi penarikan lebih besar, terpaksa diambilalih pemerintah agar tidak menjadi temuan.

"Kita sudah pernah berikan parkir dikelola pihak ketiga. Tapi jadi temuan, itu sebabnya kita ambil alih. Hanya saja, potensi besar itu tak bisa terealisasi," jelasnya.

Masih kata Zulhendri, tahun 2015 mereka menargetkan realisasi penarikan distribusi parkir mencapai Rp3,5 miliar selama setahun. Nilai ini mengalami peningkatan sekitar Rp200 juta dari realisasi tahun 2014 sebesar Rp3,3 miliar.

Di samping itu, Dishub Batam juga, kata Zulhendri akan mengupayakan kerjasama atau MoU dengan Samsat Kepri untuk penarikan retribusi parkir digabung dengan pembayaran pajak kendaraan. Hal ini katanya sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi parkir umum di Kota Batam.

"Kalau MoU dengan Samsat terjalin, target kami penarikan retribusi parkir mencapai Rp50 milliar per tahun. Mudahan MoU ini bisa cepat terlaksana," tutupnya.

Editor: Dodo