Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemohon Dispensasi Nikah di Lingga Alami Peningkatan Selama 2014
Oleh : Nurjali
Rabu | 17-12-2014 | 12:25 WIB
pengadilan_agama_singkep.jpg Honda-Batam
Pengadilan Agama Dabosingkep.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pemohon dispensasi nikah atau menikah di bawah umur melalui Pengadilan Agama Dabosingkep Kelas II dalam kurun waktu tahun 2014 ini mengalami peningkatan.

Syafli Usman, Wakil Panitera Pengadilan Agama Dabo Singkep mengatakan peningkatan jumlah perkara nikah dispensasi atau nikah di bawah umur yang ditentukan oleh pemerintah ini karena meningkatnya pergaulan bebas dan semakin canggih perkembangan teknologi dan lingkungan yang tidak baik. 

"Nikah dispensasi meningkat dari tahun sebelumnya dan tahun ini ada 15 kasus, kebanyakan kasusnya karena kurang pengetahuan, dan lingkungan yang kurang baik atau pergaulan bebas, sehingga mereka memilih untuk menikah di usia yang masih muda," kata Syafli, Rabu (17/12/14). 

Berbanding dengan meningkatnya kasus perkara nikah dispensasi ini demikian juga pengajuan gugatan cerai yang kebanyakan karena tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga sebanyak 73 perkara, dan sebagiannya merupakan hasil dari penikahan dispensasi tadi. 

"Kami selaku Pengadilan Agama jika administrasi dan prosedur dilengkapi, wajib melakukan proses persidangan (baik dispensasi maupun perceraian), dan kami tidak berhak menolak perkara yang lengkap, namun jika kembali terjadi perceraian itu harus menjadi pekerjaan kita bersama untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya hal tersebut," ungkapnya   

Selain karena tidak ada keharmonisan di rumah tangga hingga menyebabkan perceraian, penyebab tertinggi perceraian kedua adalah karna tidak dapat memberikan nafkah sebanyak 45 perkara di tahun 2014 ini. Dalam sebulan Pengadilan Agama Dabosingkep Kelas II menerima sedikitnya 17 sampai 25 perkara yang harus disidangkan.  

"Jika dibandingkan kabupaten/kota selain Batam dan Tanjungpinang, Kabupaten Lingga berada di posisi ketiga untuk tingkat banyaknya perkara yang harus disidangkan, dan kapasitas gedung kita masih kecil dan belum memadai," kata dia.

Untuk jumlah perkara sidang di Pengadilan Agama dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, namun jika dibandingkan tahun 2013 yang lalu perkaranya lebih rendah dari tahun 2014 ini. Pada 2011 menangani 199 perkara, tahun 2012 sebanyak 243 perkara, 2013 ada 248 perkara dan tahun 2014 ini ada 206 perkara. 

Editor: Dodo