Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penanganan Tenaga Kerja Asing di Batam Jadi Percontohan 40 Daerah di Indonesia
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 17-12-2014 | 09:12 WIB
Zarefiadi,_Kepala_Disnaker_Kota_Batam.jpg Honda-Batam
Zarefriadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan tenaga kerja asing di Kota Batam menjadi percontohan bagi 40 kabupaten/kota di Indonesia. Kota Batam adalah pertama di Indonesia yang melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Restribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).

"Ada 40 kabupaten/kota di Indonesia yang telah berkunjung ke Dinas Tenaga Kerja Batam. Contohnya Bekasi, Maluku dan Jawa Timur, untuk mengikuti Perda Nomor 4 Tahun 2013 ini," ujar Zarefiadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (16/12/2014).

Zarefiadi menuturkan, IMTA sebenarnya program dari Kementerian Tenaga Kerja. Namun Pemerintah Kota Batam melihat program itu sangat bagus untuk diterapkan karena Batam merupakan kota perbatasan antara Singapura dan Malaysia.

Bahkan tenaga asing yang berkerja di Batam juga sangat banyak. Tercatat pada 2013 jumlah tenaga kerja asing yang berkerja di Batam mencapai 2.885 orang. Sementara sampai Oktober 2014 jumlahnya turun menjadi 2.397 orang.

Zarefriadi mengakui perda tersebut bisa mempersempit ruang gerak tenaga asing untuk memberikan peluang bagi tenaga kerja lokal. Melalui perda ini, setiap tenaga kerja asing dikenakan pajak 1.000 dolar AS per bulan.

"Uangnya masuk ke kas daerah. Sebelum perda itu dibuat, pajaknya masuk ke kas negara. Makanya, mereka dari 40 kabupaten/kota mencontoh Kota Batam untuk penanganan tenaga kerja asing ini," kata Zarefriadi bangga.

Menurutnya, pembuatan perda itu sangat singkat, hanya memakan waktu satu bulan setelah dikaji. "April 2013 kita sudah diterapkan," katanya. (*)

Editor: Roelan