Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah 4 Kali Ditunda

Tuntutan Korupsi Mobil Dinas, Jaksa Tidak Hadir Tanpa Alasan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 20-06-2011 | 18:53 WIB

Batam, batamtoday - Sidang korupsi mobil dinas terdakwa Raja Hamzah dan Abu Hanifah dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk keempat kalinya ditunda. Setelah alasan tuntutan yang belum selesai diketik, kali ini akibat JPU yang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

Saiman selaku Hakim ketua yang didampingi oleh Sorta Neva mengetuk palu menutup persidangan karena JPU yang membacakan tuntutan tidak hadir tanpa ada keterangan. Hakim menetapkan sidang ditunda kembali selama dua minggu kedepan.

Penasehat hukum terdakwa, Bernat Nababan usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan dengan penundaan tersebut. Pada dasarnya mereka berharap bahwa persidangan dalam dilaksanakan dengan secepatnya.

"Ini sudah keempat kalinya sidang ditunda, untuk tuntutan saja lamanya sudah dua bulan. Kita merasa sangat dirugikan," kata Bernat.

Bernat menambahkan bahwa dalam KUHAP tidak ada yang namanya rencana tuntutan (rentut), seharusnya tidak perlu menunggu waktu selama ini untuk membuat sebuah tuntutan. Jaksa terkesan main-main dalam menentukan tuntutan.

"Harapan kita sudah selesai, dalam KUHAP tidak ada yang namanya rentut," ujarnya.

Raja Hamzah dan Abu Hanifah didakwa melakukan korupsi senilai Rp 309 jutaan karena telah melakukan kelebihan pembayaran atas pengadaan mobil dinas yang dilakukan oleh pemko Batam. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK.

Dalam laporan BPK, disebutkan adanya kelebihan pembayaran, yaitu pembayaran BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) dan PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar Rp 306,9 juta.