Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Teken PP Baru, Wakil Kepala Daerah Bisa Tiga
Oleh : Redaksi
Jum'at | 12-12-2014 | 13:46 WIB
ilustrasi tiga calon wakil kada.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden RI, Joko Widodo, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan PP tersebut, suatu daerah kemungkinan bisa memiliki wakil kepala daerah lebih dari satu, bahkan bisa tiga atau tidak ada sama sekali.

Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, PP tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam PP tersebut, penentuan jumlah wakil kepala daerah provinsi dibagi empat kategori. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa tidak memiliki wakil gubernur (wagub), dan provinsi berpenduduk 1 – 3 juta jiwa memiliki satu wagub. Sementara provinsi dengan penduduk di atas 3 juta – 10 juta jiwa dapat memiliki dua wagub, dan boleh memiliki tiga wagub jika provinsi tersebut berpenduduk di atas 10 juta.

Penentuan jumlah wakil bupati (wabup) atau wakil wali kota (wawako) juga berlaku ketentuan yang mirip. Bagi kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki wabup/wawako, dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100 – 250 ribu jiwa memiliki satu wabup/wawako. Sedangkan kabupaten/kota berpenduduk di atas 250 jiwa dapat memiliki dua wabup/wawako.

Dalam pasal 3 ayat (1) PP tersebut juga dinyatakan, pengisian wakil kepala daerah itu dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota. Masa jabatan wakil kepala daerah juga berakhir bersamaan dengan masa jabatan kepala daerah.

Wakil kepala daerah berasal dari PNS ataupun non-PNS yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan. Jika dari kalangan PNS, pangkat terendah calon wagub minimal IV/c dan pernah menduduki jabatan eselon IIa. Sedangkan pangkat terendah untuk calon wabup/wawako adalah IV/b dan pernah menduduki jabatan eselon IIb.

Adapun usia calon wagub serendah-rendahnya 30 tahun, dan 25 tahun bagi calon wabup/wawako.

Dalam PP  tersebut disampaikan, calon wagub diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 15 hari setelah dilantik. Sementara calon wabup/wawako diusulkan kepada Mendagri melalui gubernur paling lama 15 hari kerja setelah dilantik.

Bagi kepala daerah yang tak mengusulkan calon wakil kepala daerah tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri untuk gubernur, dan teguran tertulis gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat untuk bupati dan wali kota.

Jika kepala daerah berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, gubernur mengusulkan calon wagub kepada Presiden melalui Mendagri dalam jangka waktu paling lama 15 hari setelah pengesahan pemberhentian wagub. Hal yang sama juga berlaku untuk wabup atau wawako, hanya usulannya kepada Mendagri melalui gubernur.

Setelah dilakukan verifikasi paling lama empat hari, Mendagri akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wagub yang memenuhi persyaratan kepada Presiden. Sementara untuk wabup dan wawako, usulan disampaikan gubernur kepada Mendagri.

Pengangkatan wagub ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sedangkan pengangkatan wabup dan wawako ditetapkan dengan keputusan Mendagri, bunyi pasal 9 Ayat (1) dan (2). Selanjutnya, wagub akan dilantik oleh gubernur atau Mendagri paling lama dua hari setelah diterimanya keputusan Presiden, dan wabup/wawako dilantik oleh bupati/wali kota paling lama dua hari setelah diterimanya keputusan Mendagri.

Ketentuan PP ini berlaku juga bagi pelaksanaan tata cara pengusulan dan pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota di Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. (*)

Editor: Roelan