Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemberlakuan Integrasi Pajak Bandara pada Tiket Diundur Hingga 1 Maret 2015
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-12-2014 | 15:45 WIB
psc-on-ticket.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penerapan pajak bandara yang digabung ke dalam harga tiket (PSC on ticket) yang semula berlaku mulai 1 Januari 2015, diundur dua bulan menjadi 1 Maret 2015. Pengunduran jadwal pemberlakuan itu untuk memberikan kelonggaran kepada maskapai dan operator bandara agar bisa menerapkan aturan tersebut.

"PSC on ticket kalau kita aturannya 1 Januari itu harus, tapi toleransi hingga 1 Maret," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Bambang Tjahtjono seperti dikutip dari suarapembaruan.com.

Bambang menjelaskan pengunduran dimaksudkan untuk memberikan toleransi kepada sejumlah maskapai yang masih melakukan kordinasi dengan pengelola bandara, yakni Angkasa Pura I dan II. Pengunduran juga diminta oleh sejumlah maskapai asing yang masih membahas masalah teknis dengan pengelola bandara.

"Bukan cuma maskapai lokal, maskapai asing juga meminta pertimbangan karena mereka juga perlu penyesuaian sistem," ungkap Bambang.

Sebab, terang Bambang, maskapai asing telah menggunakan sistem global International Air Transport Association (IATA). Sementara maskapai nasional masih mempertimbangkannya secara business to business dengan API dan II. Sementara, untuk bandara yang masih dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kemhub akan menggunakan sistem pembelian kupon untuk ma-sing-masing maskapai.

Meski terjadi pengunduran dari jadwal semula, namun Bambang menegaskan pihaknya akan tegas mendorong maskapai menerapkan penyatuan pajak bandara ke dalam harga tiket. Meskipun dalam Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor 447 Tahun 2014 tidak ada sanksi karena sifatnya yang business  to business. (*)

Editor: Roelan