Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Hak Permanen, Buruh di PT Primo Mukakuning Mogok Kerja
Oleh : Gokli
Senin | 08-12-2014 | 13:07 WIB
ilustrasi_demo.jpeg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Buruh di PT Primo Mukakuning yang terletak di Jalan Beringin Lot 319, Batamindo Industrial Park (BIP) mogok kerja. Mereka menuntut buruh yang dikontrak berulang-ulang agar dipermanenkan, Senin (8/12/2014) pagi.

Informasi yang diperoleh, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan microphone itu kerap memberlakukan kontrak berulang. Sehingga, hak permanen buruh sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan terabaikan.

Jumlah buruh yang melakukan mogok kerja di PT Primo sebanyak 120 orang. Mereka terdiri atas anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan buruh non serikat.

Ketua PUK FSPMI PT Primo Mukakuning, Riduan menyampaikan, mogok kerja yang mereka lakukan saat ini untuk memperjuangkan hak permanen sekitar 50 buruh yang dikontrak berulang. Mogok kerja itu direncanakan berlangsung sekitar dua minggu atau sampai dengan tuntutan mereka terpenuhi.

"Semua kontrak kerja di perusahaan ini rata-rata bermasalah. Ada yang sampai lima kali ada juga yang baru tiga kali. Mereka yang kontrak berulang harusnya dipermanenkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Riduan, terkait aksi mogok itu.

Selain menuntut hal permanen, lanjut Riduan, PT Primo juga dituding mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak sesuai ketentuan. Padahal, jabatan yang diduduki TKA itu masih bisa dikerjakan buruh lokal.

"Kami juga menuntut agar buruh lokal dengan asing tidak dibeda-bedakan," ujarnya.

Menurut Riduan, rencana mogok dua minggu itu sesuai surat pemberitahuan saja. Jika tuntutan buruh tak dipenuhi, mogok kerja itu juga akan diperpanjang.

Terpisah, Panglima Koordinator Daerah (Pangkorda) Garda Metal, Suprapto, menambahkan, akan melakukan pengawalan selama buruh di PT Primo mogok kerja. Selain itu, ia meminta agar pemerinatah dalam hal ini Dinas tenaga kerja (Disnaker) Batam agar memberikan teguruan atau sanksi terhadap perusahaan itu.

"Kami akan lakukan pengawalan 24 jam. Kami juga akan turunkan massa lebih banyak jika perusahaan itu mengabaikan hak buruh," tegasnya.

Editor: Dodo