Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengkritisi Manfaat E-KTP
Oleh : Redaksi
Sabtu | 06-12-2014 | 10:28 WIB

Oleh : Herni Susanti*

SAAT ini, pemerintah pusat terus berupaya menyelesaikan masalah-masalah administrasi kependudukan. Makanya, dengan e-KTP yang nantinya bisa digunakan untuk seluruh NKRI akan mudah mengidentifikasi kebutuhan pengadministrasian kependudukan.

Dengan menjadikan e-KTP sebagai dasar pelayanan kesehatan, kependudukan, sosial dan juga layanan kependudukan lain secara online diseluruh NKRI. Dengan adanya e-KTP, masalah-masalah administrasi kependudukan akan selesai dengan sendirinya, seperti pendataan penduduk berbagai golongan, berbagai tingkat kesejahteraan ekonomi maupun sosial juga akan didasarkan pada program e-KTP. 

Cita-cita baik pemerintahan adalah memiliki data tunggal setiap WNI dan e-KTP adalah salah satu solusi untuk mencapai cita-cita tersebut. Namun, pelaksanaan cita-cita tersebut sampai saat ini belum juga tercapai dengan segala masalah dan korupsi yang menghambatnya. Dengan e-KTP sebenarnya seluruh program pemerintah dan negara bisa terlaksana dengan baik dari program 5 tahunan tentang pemilu sampai pelayanan BPJS Kesehatan maupun program bantuan sosial lainnya. Jika saja pemerintah bisa menyelesaikan dengan baik program e-KTP, maka masalah kepesertaan BPJS Kesehatan tidak menjadi masalah dan tidak perlu lagi ada Kartu BPJS kesehatan.

Latarbelakang Lahirnya e-KTP
Penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP yang disebabkan belum adanya basis sistem pelayanan terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Program pembuatan KTP Elektronik yang digalakkan oleh pemerintah bertujuan untuk melakukan pendataan tunggal jumlah dan identitas penduduk agar tidak terjadi ke"ganda"an dalam pendataan penduduk. Dalam program penerapan e-KTP tersebut berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) nasional yang digunakan sebagai identitas jati diri seseorang yang bersifat tunggal dengan demikian mempermudah penduduk ataupun masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah maupun swasta karena tidak lagi memerlukan KTP setempat. Sejumlah permasalahan administrasi kependudukan dan permasalahan penanganan sosial kemasyarakatan di Indonesia diyakini akan terselesaikan dengan berjalannnya penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kisruh E-KTP
Kesimpangsiuran informasi terkait e-KTP telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat resah karena pemerintah (Mendagri) mendadak melarang masyarakat sering memfotokopi e-KTP karena dapat merusak chip yang ada di dalam e-KTP. Selain itu, masalah ricuh e-KTP yang ramai dibicarakan masyarakat.

Dari munculnya gosip-gosip tentang tindak korupsi dana e-KTP, sampai kurangnya fasilitas yang memadai untuk menunjang kegiatan pembuatan e-KTP. Salah satu contohnya adalah alat untuk membuat tanda tangan elektronik, yang dilaporkan rusak.

Hal ini kian buruk dengan ditambahnya jaringan server internet yang sering terganggu sehingga membuat kinerja pembuatan e-KTP menjadi lambat. Hal ini sungguh meragukan masyarakat mengenai kesungguhan pemerintah untuk membuat e-KTP. Tentu saja kita harapkan yang terbaik dari pemerintah untuk kesejahteraan kita bersama. Adanya kisruh program e-KTP di pusat, sebaiknya pemerintah daerah tetap menjalankan program yang sudah dicanangkan pemerintah pusat. Jangan sampai kisruh di pusat, ada imbasnya di daerah.
 
Manfaat dan Informasi Akurat
Perlu diketahui, e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. Dalam e-KTP dilengkapi chip atau alat pengaman yang memuat biodata, sidik jari, pas photo dan tanda tangan penduduk yang diterbitkan serta diserahkan kepada penduduk wajib KTP yang berguna untuk mendukung peningkatan keamanan negara. Selain itu, e-KTP diharapkan bisa mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat. Terkait pelayanan pembuatan e-KTP semuanya dipusatkan di masing-masing kecamatan di Indonesia secara gratis (tanpa biaya sepeserpun) dan para wajib KTP  yang telah mendapatkan undangan tidak bisa diwakilkan. 

Sementara itu, berbagai kalangan terus mendorong agar pemerintah dan BPJS Kesehatan memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai data acuan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS Kesehatan. Selain dapat mencegah terjadinya kegandaan identitas kepesertaan BPJS Kesehatan (NIK masih dapat dipalsukan). 

Sedangkan, dari segi biaya pembuataan kartu BPJS tentu mahal, jika peserta BPJS Kesehatan 125 juta jiwa dengan harga 1 kartu Rp10.000, maka BPJS Kesehatan harus mengalokasikan Rp1,25 triliun yang merupakan biaya yang sangat besar (dapat membangun 20 Rumah Sakit). Ke depan memang tidak perlu lagi kartu BPJS Kesehatan dikarenakan sidik jari yang didukung single identity number dalam e-KTP tersebut, maka peserta akan lebih mudah dilayani. Sementara jika menggunakan kartu maka ketika peserta mau dilayani ada potensi kartu BPJS kesehatan ketinggalan di rumah, kartu rusak atau kartu hilang, tentunya ini akan menghambat administrasi pelayanan. 

Peran Pemerintah
Pemerintah harus menguapayakan e-KTP dengan single identity number sebagai cara baik untuk pelayanan BPJS Kesehatan maupun program lainnya yang berdampak positif bagi pelayanan peserta apabila menggunakan e-KTP. Meskipun, masih banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki e-KTP. 

Pemerintah harus mengupayakan biarpun kondisi ini harus harus memakan waktu 5 tahun atau lebih ke depan. Sebab, saat ini disinyalir kartu-kartu BPJS Kesehatan dipalsukan, untuk mengantisipasi hal tersebut, diusulkan data kepersertaan BPJS Kesehatan menggunakan data e-KTP serta kartu kepesertaan menggunakan e-KTP.  Data e-KTP sebagai data acuan kepesertaan BPJS Kesehatan dan sebagai kartu identitas tunggal kepesertaan tersebut mampu mengefisiensikan pendataan yang dilakukan dengan kualitas dan tingkat akurasi yang lebih tinggi. Selain itu, berharap aplikasi e-KTP bisa menjadi dasar untuk mencanangkan sistem online di seluruh instansi yang ada di daerah tersebut. *
    
*) Penulis, pemerhati masalah bangsa dan demokrasi tinggal di Jakarta.