Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Wajib Bayarkan Gaji Sesuai UMK Tanpa Potongan
Oleh : Habibi
Jum'at | 05-12-2014 | 08:02 WIB
surjadi_kadinsosnaker_tpi_pakai_peci.jpg Honda-Batam
Surjadi, Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi, mengingatkan, pengusaha wajib dan harus tertib membayarkan hak pekerja sesuai dengan surat keputusan (SK) tentang upah minimum yang telah diteken Gubernur Kepulauan Riau, yaitu sebesar Rp1.955.000. Upah yang diberikan itu juga tidak boleh dipotong untuk alasan apapun.

"Mereka harus wajib melaksanakan peraturan ini mulai 1 Januari 2015 mendatang," kata Surjadi seusai menggelar acara penyerahan dokumen UMK kepada pengusaha oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, di aula Embung Fatimah, kantor Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Kamis (4/12/2014).

Surjadi mengatakan, dalam dokumen tersebut, pengusaha wajib membayar upah pekerjanya berskala mulai dari nol. Kemudian, UMK sebesar Rp1,955 juta tersebut merupakan upah bersih yang diterima oleh pekerjanya.

"Pengusaha tidak boleh memotong uang apapun dari upah tersebut. Dan juga perusahaan wajib memberikan upah sundulan yang diperuntukan pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun. Kan tak mungkin upah pekerja baru bekerja dengan senior disamakan," ujarnya.

Surjadi juga menuturkan, selain Rp1,955 juta tersebut, ia juga mendorong pengusaha wajib memberikan jaminan berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jaminan inilah sebagai proteksi kepada pekerja jika mereka mengalami kecelakaan, sakit dan sebagainya.

"Peserta yang hadir di sini saja banyak yang tidak punya BPJS Kesehatan. Makanya kita terus mendorong supaya mereka sadar akan kebutuhan kesehatan tersebut," ujarnya.

Dikatakan Surjadi, tingkat kesadaran perusahaan yang mengikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan sekitar 75 persen. Sedangkan tingkat kesadaran pengusaha pada BPJS Kesehatan sangat kurang.

"Makanya, pekerja wajib menyandang dua jaminan tersebut. Meskipun ia seorang pembantu rumah tangga sekalipun, karena itu sudah menjadi kewajiban pemberi pekerjaan," tuturnya.

Bagi perusahaan yang bandel, Surjadi menegaskan, akan diberikan sanksi pidana dan sanksi administrasi. "Jika mereka tidak mampu membayar, mereka bisa mengajukan penangguhan. Tapi, mereka juga jangan sembarang bilang tak bisa. Mereka nantinya akan diaudit oleh Kementerian Sosial," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, mengharapkan, pengusaha melaksanakan sesuai keputusan yang telah disepakati melalui SK Gubernur tersebut agar perusahaan tersebut bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Selain UMK dipenuhi, BPJS juga mereka harus berikan kepada seluruh pekerja. Selain itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga berterima kasih kepada pihak perusahaan yang telah memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang," katanya. (*)

Editor: Roelan