Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Dapat Hibah 50 Unit Kursi dari Pemko Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 03-12-2014 | 16:17 WIB
kursi_hibah_pn.jpg Honda-Batam
Kursi hibah dari Pemko Batam yang sudah berada di Pengadilan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam mendapatkan hibah 50 unit kursi dari Pemko Batam untuk menggantikan kursi kayu yang sudah lapuk dan tidak layak pakai.

Ketua PN Batam, Khairul Fuad mengatakan, pemko menghibahkan 50 unit kursi. Saat ini sudah 40 kursi yang diterima mereka. Sedangkan sisanya akan diserahkan kemudian.

"Kursinya diantar kemarin. Kita buat untuk menggantikan kursi di dalam ruang sidang dan di lobi untuk tempat duduk pengunjung pengadilan," kata Fuad, Rabu (3/12/2014).

Lanjutnya, kursi-kursi yang sudah tidak terpakai lagi akan disimpan dalam gudang karena merupakan aset yang harus dibuat laporannya sampai ke Mahkamah Agung.

"Kursi yang rusak akan kita simpan," ujar Fuad.

Editor: Dodo