Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan Upah Sektoral Anambas Dinilai Kebiri Hak Buruh
Oleh : Nursali
Sabtu | 29-11-2014 | 13:34 WIB
ilustrasi mogok kerja.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pembahasan upah minimum sektoral (UMS) oleh perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas di Batam, Jumat (28/11/2014), dinilai mengkebiri hak buruh. Pembahasan tersebut dimulai dengan tata tertib dengan mencantumkan peraturan agar buruh tidak diperkenankan untuk mogok kerja selama pembahasan berlangsung.

Bahkan Ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Adnan, menganggap aturan itu sudah melampaui batas kewajaran. Alasannya, di dalam undang-undang yang berlaku disebutkan bahwa mogok kerja adalah hak buruh.

"Kami tidak menandatangani tatib pembahasan UMS karena salah satu aturannya melarang kami untuk menggelar mogok kerja. Karena tidak ditemui kesepakatan antara buruh dan pengusaha, akhirnya deadlock (buntu, red)," Adnan yang dihubungi pewarta di Tarempa.

Menurut Adnan, aturan tersebut terlalu jauh dalam mengatur tata tertib pembahasan UMS. Seyogyanya tatib itu membahas etika dalam pembahasan berlangsung. Namun pihak perusahaan tetap keukeuh dengan tatib yang melarang mogok kerja selama pembahasan UMS di Hotel Novotel
Batam itu.

"Tapi mereka tetap ngotot bahwa hal tersebut harus dicantumkan dalam tata tertib. Saya rasa, ini sudah kelewatan," katanya kesal. (*)

Editor: Roelan