Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Lahan Tak Mau Diganti Rugi, Proyek Interkoneksi Listrik Batam-Bintan Molor
Oleh : Habibi
Jum'at | 28-11-2014 | 12:17 WIB
sofyan_samsir.jpg Honda-Batam
Sofyan Samsir, Anggota Komisi III DPRD Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proyek interkoneksi listrik Batam - Bintan masih terancam molor akibat masalah pembebasan lahan. Warga yang lahannya dijadikan lokasi pendirian tower listrik, menolak untuk diganti rugi.

"Memang, seharusnya akhir November ini masalah pembebasan lahan untuk membangun tower sudah clear, dan Desember mulai pengerjaan. Namun ada kendala pembebasan empat lokasi lahan di kawasan Tanjunguban," ujar Sofyan Samsir, anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (28/11/2014).

Dia menjelaskan, perwakilan Unit Iduk Pembangkit (UIP) Medan, Heriawan, telah menemui anggota Komisi III DPRD Kepri pada Kamis (27/11/2014) kemarin untuk membahas tentang intekoneksi listrik Batam-Bintan. Dalam pertemuan itu pihak UIP Medan mengadukan tentang adanya kendala dalam pembebasan lahan untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Sofyan menuturkan, empat lokasi lahan tersebut masing-masing dimiliki oleh Ayong satu lokasi, Nurhayati satu lokasi, dan Asmaraman dua lokasi tower. Ketiga warga tersebut tidak mau lahannya digunakan untuk pembangunan tower meskipun sudah ada biaya ganti rugi.

"Mereka ini tidak mau lahannya diganti rugi, padahal sudah dilakukan lima kali mediasi, baik dari Bupati Bintan maupun Wakil Bupati Bintan. Yang susahnya itu ketiga pemilik lahan ini tidak mau menghadiri undangan mediasi tersebut," terang Sofyan.

Sofyan mengatakan, seharusnya berdasarkan target yang telah disusun oleh pihak IUP, pasokan listrik dari Tanjungkasam, Batam, ke Tanjunguban, Bintan, dan Tanjungpinang bakal bisa dilakukan pada April 2015.

"Nanti dari Tanjungkasam Batam akan ditarik kabel bawah laut melewati Pulau Ngenang berlanjut ke Tanjunguban yang juga dibuat gardunya untuk disalurkan ke Tanjungpinang pada April 2015, " ujar anggota dewan yang mengaku pernah menjadi wartawan tersebut.

Sementara itu untuk mengatisipasi kendala tersebut, imbuh Sofyan, dalam pertemuan itu juga dihadirkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri guna memberikan pandangan terkait permasalahan tersebut.

"Kami menghadirkan jaksa dari Kejati Kepri untuk meminta kejelasan hukum terhadap aturan pembangunan tower di lahan tersebut," terangnya.

Hasilnya, kata Sofyan, jaksa memberikan jalan keluar yaitu menyerahkan dana ganti rugi sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kepada kejaksaan. Sehingga, meskipun lahan tersebut tidak mendapat restu dari pemiliknya, pembanguanan empat tower di lahan tersebut bisa dilakukan dengan catatan PLN melengkapi semua dokumen dari BPN dan pemerintah.

"Artinya, dana ganti rugi ini kita limpahkan ke kejaksaan. Jika sewaktu-waktu pemilik lahan menuntut, maka akan berhadapan dengan kejaksaan. Apalagi lahan tersebut juga digunakan untuk membangun tower guna mensuplai listrik kepada masyarakat," tegasnya.

"Seharusnya pembebasan lahan untuk 33 tower tersebut rampung pada November 2014 ini. Karena terkendala pembangunan empat tower tersebut, deadline diundur sampai awal Desember 2014," paparnya.

Dia menambahkan, jika solusi diundurnya deadline pembebasan lahan tersebut tidak juga digubris pemilik lahan, maka dewan meminta agar tower dibangun tanpa harus menunggu izin dari tiga pemilik lahan itu. "Jadi, kita minta PLN pasang tower saja langsung," terangnya. (*)

Editor: Roelan